Undang-undang P2SK Dinilai Dapat Memperkuat Kemampuan Pelaku Industri Hadapi Krisis
Undang-undang P2SK juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri menghadapi berbagai skenario keuangan, mulai dari tantangan global hingga mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Managing Partner of Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) Sartono mengatakan, Omnibus Law atau Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur beberapa hal yang sangat krusial.
“UU P2SK, diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, untuk kesejahteraan dan perlindungan konsumen,” jelas Sartono, dalam Seminar "Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi" ditulis Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Tak Puas Soal UU PPSK, MAKI Ajak Masyarakat Buat Gugatan ke MK
Sartono mengatakan, seminar digelar untuk peringatan HUT Dentons HPRP ke-33 tahun berkiprah di Indonesia, sejak didirikan tahun 1990. Seminar ini, diharapkan menjadi kontribusi positif Dentons HPRP kepada publik, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dalam mereformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar.
Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan.
Kedua, logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang.
Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan.
Ekonom Senior Indef Aviliani menyoroti pentingnya koordinasi regulasi sektor keuangan dengan sektor ril.
Dia mencontohkan saat pandemi Covid-19, OJK merilis restrukturisasi kredit dan pembiayaan, tetapi sektor ril tidak tumbuh, sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas itu.
“Contoh lain ada regulasi penyaluran kredit minimal 30 persen ke UMKM. Namun, sektor ril tidak ada pertumbuhan kinerja UMKM, sehingga kredit tidak diserap UMKM,” papar Aviliani.