Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Secara Online melalui E-Filing
Simak cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS secara online online melalui e-Filing. Diisi oleh pegawai dengan gaji kurang dari Rp 60 juta per tahun.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 SS secara online online melalui e-Filing.
SPT Tahunan 1770 SS wajib diisi oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Lebih jelasnya, pengisian SPT Tahunan 1770 SS ini dilakukan oleh pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp60 juta atau sekitar itu.
Sementara SS pada SPT Tahunan 1770 SS ini memiliki arti Sangat Sederhana.
Dikutip dari laman pajak.go.id, WP harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.
Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS melalui e-Filing saat ini banyak dipilih, lantaran tahapan dan prosesnya yang mudah.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Menggunakan e-Billing: Buat Kode Billing di Situs www.pajak.go.id
Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS secara online melalui e-Filing:
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS melalui e-Filing
1. Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’;
2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';
3. Setelah login, klik 'e-Filing';
4. Klik 'Buat SPT';
5. WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
6. Klik 'SPT 1770 SS';
Baca juga: Beda Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Pengisian SPT Tahunan