Skema Power Wheeling Dapat Menarik Investasi Dinilai Belum Tentu Benar, Ini Kata Pengamat
Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (EBT) belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (EBT) belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam RUU EBT terdapat klausul mengenai skema power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik yang menjadi sorotan, tetapi saat ini skema tersebut telah dicabut pemerintah.
Pengamat Ekonomi Energi Fahmy Radhi mengatakan, penerapan power wheeling akan lebih menguntungkan bagi produsen listrik swasta karena mereka akan dapat menjual langsung listrik yang dihasilkan kepada konsumen rumah tangga dan industri, tanpa harus membangun jaringan transmisi dan distribusi sendiri.
Baca juga: Ekonom: Skema Pemanfaatan Bersama Jaringan Listrik Bukan Solusi Pengembangan EBT
"Dengan mekanisme power wheeling, produsen listrik swasta dapat menggunakan jaringan milik PLN secara open sources dengan membayar sejumlah fee, yang ditetapkan oleh Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM)," kata Fahmy dikutip Kamis (23/2/2023).
Fahmy menyebut, di lain sisi penerapan power wheeling berpotensi merugikan PLN karena menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan non-organik hingga 50 persen.
"Kerugian PLN itu akan menambah beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN," ucapnya.
Menurutnya, power wheeling juga berpotensi merugikan rakyat sebagai konsumen, sebab harga setrum ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar yang tergantung permintaan dan pasokan.
Pada saat demand listrik tinggi dan supply tetap, kata Fahmy, tarif listrik pasti akan dinaikkan yang dapat menambah beban rakyat sebagai konsumen listrik.
"Sedangkan pernyataan bahwa power wheeling akan tarik investasi listrik EBT belum terbukti benar. Data justru membuktikan bahwa tanpa power wheeling ternyata antusiasme investor pembangkit listrik EBT terus mengalir dan meningkat secara signifikan, meliputi PLTS, PLT Bayu, PLTA Minihidro, PLTP, PLT Biomass," paparnya.
Baca juga: RUU EBT Akan Dibahas Pemerintah dan DPR, Ekonom Ingatkan Jangan Sampai Tarif Listrik Menjadi Mahal
Ia menjabarkan, sejak 2015, lebih 300 pembangkit listrik beroperasi, yang menghasilkan 2.886 MW dan 88 pembangkit masa konstruksi yang akan menghasilkan 3.225 MW, dan 41 pembangkit sudah berkontrak yang akan menghasilkan 554 MW.
"Berdasarkan data itu, tidak perlu ada kekhawatiran dan keraguan lagi bagi DPR untuk segera mengesahkan UU EBT, tanpa pasal power wheeling," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.