Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkeu Sebut Rubicon Milik Rafael Alun Trisambodo Digunakan Anaknya Sudah Dilaporkan ke Penyidik

Nantinya melalui penyidikan itu kepolisian akan menemukan kepastian dari kepemilikan hingga pembayaran pajak mobil mewah tersebut.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenkeu Sebut Rubicon Milik Rafael Alun Trisambodo Digunakan Anaknya Sudah Dilaporkan ke Penyidik
Kloase Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Twitter
Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, deretan mobil mewah yang dipamerkan Mario Dandi Satrio anak Rafael Alun Trisambodo sudah dilaporkan ke penyidik kepolisian.

Hal itu sebagai tindak lanjut pemeriksaan harta kekayaan Rafael yang dikabarkan belum dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Itu (Rubicon dan Harley) kemarin kita konfirmasi oleh penyidik, tentu masih kewenangan penyidik," kata Yustinus Prastowo usai Konferensi Pers di Kantor DJP, Jum'at (24/2/2023).

Baca juga: Jeep Rubicon Anak Pejabat Pajak Pakai Nopol Palsu, Polisi: demi Hindari Tilang Elektronik 

Prastowo mengatakan, nantinya melalui penyidikan itu kepolisian akan menemukan kepastian dari kepemilikan hingga pembayaran pajak mobil mewah tersebut.

"Tapi penyidik akan koordinasi dengan kepolisian dan lainnya untuk memastikan kepemilikan dan juga informasi pajak-pajak (Rubicon nunggak pajak)," papar dia.

Sementara itu, dari penelusuran Tribunnews.com di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.

Berita Rekomendasi

Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas