Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penumpang Wings Air Rute Semarang-Ketapang Bercanda Soal Bom Terancam Pidana Penjara 1 Tahun

Bercanda soal bom di pesawat merupakan tindak pelanggan hukum dan bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Penumpang Wings Air Rute Semarang-Ketapang Bercanda Soal Bom Terancam Pidana Penjara 1 Tahun
Press release Wings Air Foto : Marthunis
Ilustrasi. Menurut Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 tahun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Rute penerbangan Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (SRG) tujuan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat (KTG) dengan menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW-1818 harus terlambat akibat seorang penumpang bercanda soal bom.

Pesawat mengalami keterlambatan hingga 37 menit, sebab para petugas harus memastikan ulang keamanan barang bawaan penumpang.

Sebelumnya, seorang penumpang membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang.

Baca juga: Kronologi Penumpang Wings Air Bercanda Bawa Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang

Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro, menegaskan bercanda bom sangat dilarang di dunia penerbangan.

"Dari segi keamanan penerbangan, tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin, serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat," ungkap Danang dalam keterangan resmi, Selasa (28/2/2023).

Bercanda soal bom juga merupakan tindak pelanggan hukum dan bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.

BERITA REKOMENDASI

"Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman," jelasnya.

Menurut Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dampak psikologisnya bisa memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan," tutur Danang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas