Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buntut Kasus Indosurya, Revisi Undang-Undang Perkoperasian Akan Dipercepat

LPS Koperasi akan menjadi komitmen kehadiran negara dalam melindungi simpanan para anggota koperasi.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Buntut Kasus Indosurya, Revisi Undang-Undang Perkoperasian Akan Dipercepat
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mendorong percepatan revisi Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, menyusul mencuatnya kasus gagal bayar simpanan nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Salah satu poin penting yang akan dimasukkan dalam revisi UU Perkoperasian tersebut adalah pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

Menurut Teten, LPS Koperasi akan menjadi komitmen kehadiran negara dalam melindungi simpanan para anggota koperasi.

Terlebih, pasca adanya sejumlah kasus koperasi bermasalah yang gagal bayar, salah satunya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Kita berharap KSP Indosurya itu betul-betul diadili. Asetnya disita semua, termasuk aset pribadinya Henry Surya (Bos Indosurya) untuk memenuhi pembayaran anggota," ucap Teten Masduki di sesi wawancara khusus dengan redaksi Tribunnews di Jakarta, (1/3/2023).

"Pemerintah tidak punya alternatif lain, tidak ada LPS untuk koperasi. Jadi memang satu-satunya ini penegakan hukum ya ini," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Pemerintah berencana melakukan revisi Undang-undang Koperasi atau tepatnya UU nomor 25 tahun 1992. Menurut Teten, undang-undang tersebut masih masih mengasumsikan bahwa koperasi itu masih skalanya kecil.

Padahal, koperasi simpan pinjam saat ini banyak yang mempunyai aset dikisaran Rp3 miliar hingga Rp4 miliar. Bahkan bisa sampai triliunan.

Baca juga: Teten Ungkap 8 Koperasi Gagal Bayar, Motifnya Seperti Tahun 1998

"Di undang-undang itu masih diasumsikan Koperasi itu dikelola oleh orang suci, ukuran koperasinya kecil, sehingga bisa diawasi oleh dirinya sendiri, oleh anggota maupun oleh badan pengawas yang diangkat oleh Rapat anggota dan biasanya begitu," papar Teten.

Tak hanya soal LPS Koperasi, revisi undang-undang tersebut juga akan membentuk Otoritas Pengawas Koperasi.

Baca juga: Rendang Bikinan Koperasi Wanita Ini Tembus Pasar Norwegia

Dengan demikian, Pemerintah dapat memiliki kekuatan lebih dalam hal pengawasan.

"Nanti untuk koperasi yang menengah besar menengah besar Rp500 miliar ke atas ini harus diawasi oleh otoritas pengawas koperasi, ini pengawasan eksternal," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas