Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nasib Rafael Alun Trisambodo, Hartanya Senilai Rp56 Miliar Kini Diusut Tiga Tim Kemenkeu dan KPK

Sejumlah harta Rafael Alun Trisambodo diketahui belum dilaporkan ke situs Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Nasib Rafael Alun Trisambodo, Hartanya Senilai Rp56 Miliar Kini Diusut Tiga Tim Kemenkeu dan KPK
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Nama Rafael Alun Trisambodo mendadak menjadi trending topic dalam media sosial lantaran terseret kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anaknya Mario Dandy Satrio. Rafael Alun Trisambodo pun telah dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan alasan untuk menjalani pemeriksaan di Itjen Kemenkeu terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Berdasarkan data LHKPN KPK tahun 2021, berikut harta kekayaan Rafael. TRIBUNNEWS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan harta jumbo yang dimiliki mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo telah menjadi perhatian masyarakat.

Hartanya yang mencapai Rp56 miliar menimbulkan kecurigaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap ayah dari tersangka Mario Dandy Satriyo yang menganiaya putra Pengurus GP Ansor bernama David beberapa waktu lalu.

Selain diusut KPK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut turun tangan karena bersangkutan masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) dengan membentuk tim khusus.

Baca juga: Soal Harta Kekayaan Rafael Alun, KPK Tak Temukan Bukti Adanya Masalah

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk tiga tim untuk memeriksa Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Pembentukan tim itu dilakukan untuk mengusut harta kekayaan Rafael Alun yang disebut tidak wajar. Terlebih, sejumlah hartanya diketahui belum dilaporkan ke situs Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Terkait pemeriksaan RAT. Itjen membentuk tiga tim untuk pemeriksaan ini," kata Awan Nurmawan Nuh dalam Konferensi Pers, dikutip Kamis (2/3/2023).

Awan memaparkan, tiga tim itu dikerahkan dalam mendalami kekayaan Rafael hingga penelusuran harta yang belum dilaporkan.

Berita Rekomendasi

"Pertama eksaminasi pemeriksaan lapangan untuk mengeksaminasi kekayan RAT. Kedua, penulusuran kekyaan yang bleum dilaporkan. Ketiga, mendalami dugaan fraud, ini untuk mempercepat proses," tegasnya.

Selain itu, kata Awan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harta kekayaan dari mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

"Kami dalam pelaksaan ini, kami selalu berkoordinasi dengan KPK khususnya terkait harta yang belum dilaporkan, dan koordinasi dengan PPATK terkait transaksi," ucapnya.

Sembilan Jam Diperiksa

KPK telah melakukan proses klarifikasi terhadap eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023).

Diketahui, proses klarifikasi itu terkait harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 Miliar.

Rafael menjalani proses klarifikasi terkait harta kekayaannya di KPK selama hampir 9 jam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas