Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Diberantas Nggak Kapok-kapok, Satgas Waspada Investasi Masih Temukan 85 Pinjol Ilegal

Jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup Satgas Waspada Investasi hingga saat ini mencapai 4.567.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Diberantas Nggak Kapok-kapok, Satgas Waspada Investasi Masih Temukan 85 Pinjol Ilegal
KOMPAS TV
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Pelaku bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal tetap marak meski upaya memberantas bisnis mereka sudah dilakukan. Terbukti, data terbaru di Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali ditemukan adanya 85 bisnis pinjol ilegal selama Februari 2023.

Jumlah tersebut jika digabung dengan temuan sejak 2018, maka jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup SWI menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Senin, 6 Maret 2023.

SWI juga telah menormalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa). Alasannya, dua entitas inti telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Baca juga: Daftar 102 Pinjol Resmi atau Legal Terbaru, Terdaftar di OJK

Lewat data yang didapat itu, Tongam bilang, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Baca juga: OJK Ingatkan Masyarakat Hati-hati Investasi Bodong dan Pinjol Kembali Meningkat

“SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.

Laporan Reporter: Adrianus Octaviano | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas