Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Artis Tarsan Srimulat Dikirim Surat PLN Dimintai Denda Rp90 Juta Lebih, Ini Kronologinya

Pelawak senior Tarsan Srimulat mendapatkan surat dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang isinya berupa informasi untuk pembayaran denda

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Artis Tarsan Srimulat Dikirim Surat PLN Dimintai Denda Rp90 Juta Lebih, Ini Kronologinya
Wartakota
Pelawak senior Tarsan Srimulat mendapatkan surat dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang isinya berupa informasi untuk pembayaran denda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelawak senior Tarsan Srimulat mendapatkan surat dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang isinya berupa informasi untuk pembayaran denda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews terkait kronologi kasus tersebut, awalnya pada 6 Februari 2023, dilakukan pemeriksaan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) di alamat rumah Tarzan.

Dan tim PLN menemukan bahwa kwh meter yang terpasang tidak sesuai dengan data administrasi kwh meter PLN, sehingga terdapat indikasi pelanggaran.

Pelanggan diundang untuk penjelasan lebih lanjut di Kantor PLN UP3 Kramat Jati pada tanggal 7 Februari 2023.

Baca juga: PLN Telah Pulihkan 91,3 Persen Jaringan Listrik di Sekitar Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Kemudian, pada 7 Februari 2023, pelanggan atau pemilik rumah dalam hal ini anak Tarsan, Galuh Pujiwati, hadir di kantor PLN UP3 Kramat Jati untuk dijelaskan bahwa temuan berdasarkan berita acara.

Yaitu tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) BAB VII Pasal 13 ayat (6) poin 2 termasuk kedalam Golongan Pelanggaran P IV (Pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan).

BERITA REKOMENDASI

Selain itu juga dijelaskan tentang Tagihan Susulan P2TL yang dikenakan sebesar Rp90,5 juta.

Kemudian, pelanggan mengirimkan surat keberatan atas temuan P2TL tersebut dan merasa keberatan atas sanksi tagihan susulan yang dikenakan kepada pelanggan serta menginginkan dikaji ulang terkait sanksi tersebut.

Pada 1 Maret 2023, diadakan rapat keberatan di kantor PLN UP3 Kramat Jati yang dihadiri oleh Tim keberatan yang terdiri dari Tim Ditjen Ketenagalistrikan (DJK), Tim PLN UP3 Kramat Jati dan tim UID Jakarta Raya, serta mengundang pihak pelanggan.

Pada rapat tersebut Tim Keberatan memutuskan bahwa keberatan pelanggan ditolak.

Hal ini karena berdasarkan fakta yang ada kWh meter yang terpasang di pelanggan tidak sesuai dengan data administrasi PLN. Sehingga perhitungan tagihan susulan (TS) adalah senilai Rp90,5 juta.

Baca juga: Kejar Net Zero Emisi Karbon 2060, FFI Belanja Energi Terbarukan dari PLN


Namun kemudian, karena pelanggan selama ini melakukan pembelian token listrik secara rutin, maka tim keberatan memutuskan besaran TS tersebut dikurangi jumlah token selama 9 bulan pembelian.

Sehingga total yang harus dibayar adalah sebesar Rp71,9 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas