Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Besok, Kemenkeu akan Berikan Penjelasan Terkait Puluhan Pegawainya yang Miliki Harta Tidak Wajar

Kementerian Keuangan mengkonfirmasi telah memanggil sebanyak 69 pegawainya yang berharta tak wajar.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Besok, Kemenkeu akan Berikan Penjelasan Terkait Puluhan Pegawainya yang Miliki Harta Tidak Wajar
TRIBUNNEWS/SENO
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelar konferensi pers terkait sejumlah permasalahan yang tengah menjadi isu serius di lingkungan kerjanya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelar konferensi pers terkait sejumlah permasalahan yang tengah menjadi isu serius di lingkungan kerjanya.

Beberapa isu yang dimaksud mulai dari perkembangan informasi terkait pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, hingga pemanggilan sebanyak 69 pegawainya yang berharta tak wajar.

Kepastian ini diungkapkan Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo saat dikonfirmasi Tribunnews.

Baca juga: Transaksi Rekening Rafael Alun dan Keluarga Capai Rp500 Miliar, 69 Pegawai Kemenkeu Diusut Hartanya

"Besok siang kita konferensi pers. Ya besok dibahas beberapa hal (salah satunya soal pemanggilan 69 pegawai Kemenkeu)," ucap Yustinus melalui pesan singkat, Selasa (7/3/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan mengkonfirmasi telah memanggil sebanyak 69 pegawainya yang berharta tak wajar.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemanggilan tersebut telah dilakukan sejak kemarin, Senin (6/3/2023).

BERITA TERKAIT

"Pemangilan (69 pegawai Kemenkeu) sudah mulai kita lakukan Senin ini," ucap Awan.

Namun, dirinya belum menjelaskan jumlah pegawai yang telah dipanggil.

Yang pasti, dalam kurun waktu 2 pekan ke depan, sebanyak 69 pegawai yang dimaksud sudah diperiksa dan dimintai keterangan secara keseluruhan.

Sebagai informasi, harta yang tak wajar para pegawai yang dimaksud merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan di 2020, dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.

"Rencananya target kami (pemanggilan) dalam 2 minggu ini selesai," pungkas Awan.

Diketahui, harta kekayaan pejabat di Kementerian Keuangan kini menjadi sorotan publik.

Hal ini setelah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, yang tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp56 miliar.

Di mana, nilai tersebut tidak sesuai dengan profil pekerjaan dari yang bersangkutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas