Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harta 69 Pegawai Kemenkeu Tak Wajar, Sebagian Besar Bekerja di Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Sebanyak 69 pegawai Kementerian Keuangan memiliki harta kekayaan tak wajar, sebagian besar berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Harta 69 Pegawai Kemenkeu Tak Wajar, Sebagian Besar Bekerja di Ditjen Pajak dan Bea Cukai
TRIBUNNEWS/SENO
Juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, 69 pegawai yang memiliki harta kekayaan yang tak wajar sebagian besar berasal dari unit Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

"Detilnya saya juga belum tahu. Menurut info memang sebagian besar dari 2 institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi juga ada dari direktorat lainnya," kata Prastowo usai Konferensi Pers, Rabu (8/3/2023).

Kata Prastowo, dari 69 pegawai itu 10 diantaranya sudah dilakukan pemanggilan. Dia mengatakan, pemanggilan itu dilakukan secara bertahap, bahkan dia mengaku perlu waktu dua Minggu untuk mendapatkan hasil pemeriksaan.

"69 pegawai high risk dipanggil secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan. Karena kita butuh investgator yang banyak, ini kita kerahkan semua upaya untuk itu," ucap dia.

"10 sudah kita panggil. Kita akan terus seminggu dua minggu ini akan kita kerjakan," sambungnya.

Di sisi lain, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh menambahkan, Kemenkeu telah membentuk suatu program dalam menangani kasus 60 yang memiliki profil merah.

Berita Rekomendasi

"Irjen membentuk suatu crash program, kita sudah mulai memanggil pegawai tersebut Senin kemarin, kita rencana target 2 Minggu kita selesaikan," tegasnya.

Terakhir, Kata Awan, nantinya hasil dari pemeriksaan itu menjadi titik mula penjatuhan hukuman kepada pegawai Kemenkeu, jika ditemukan pelanggaran.

Baca juga: Kementerian Keuangan Periksa Eko Darmanto Terkait Harta Kekayaan

"Nanti bisa dilanjutkan kepada tahap berikutnya, sampai investigasi atau bahkan penjatuhan hukuman disiplin. Apabila dalam hasil pemeriksaan itu memang terdapat bukti yang kuat," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas