Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Revisi PP Tembakau Dinilai Bisa Turunkan Kesejahteraan Petani

Revisi itu akan mengancam lapangan pekerjaan pada ekosistem pertembakauan dari hulu ke hilir, bukan hanya petani, juga bagi pekerja.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Revisi PP Tembakau Dinilai Bisa Turunkan Kesejahteraan Petani
Tribun Jatim/Danendra Kusuma
Petani tembakau di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengeringkan daun tembakau panenan sebelum dirajang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ditentang para petani tembakau.

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai revisi ini secara langsung menekan mata pencaharian mereka, sehingga berimbas terhadap berkurangnya pendapatan dan menurunnya kesejahteraan petani beserta keluarganya.

“Usulan-usulan seperti revisi PP 109/2012 hanya jadi bagian agenda untuk menjauhkan kami dari sawah ladang kami,” ujar Sekjen Dewan Pimpinan Nasional APTI Mahmudi dalam "Sarasehan Nasional Ekosistem Pertembakauan", ditulis Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Rencana Pemerintah Revisi PP 109/2012 Dinilai Menekan Keberadaan Industri Tembakau

Mahmudi menjelaskan, revisi itu akan mengancam lapangan pekerjaan pada ekosistem pertembakauan dari hulu ke hilir, bukan hanya petani, juga bagi pekerja.

Menurut dia, tekanan terhadap ekosistem industri tembakau yang berlebihan selama ini, pada akhirnya membuat petani dan pekerja merasakan langsung dampaknya.

“Selama ini, petani dan para pekerja sudah seperti saudara. Kalau sektor pertembakauan dicubit, petani juga sakit, kalau pekerja terganggu, dampaknya akan kami rasakan secara langsung,” katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik mencatat dalam tiga tahun terakhir, luas areal perkebunan tembakau terus mengalami penurunan.

Sampai tahun 2021, luas perkebunan tembakau di seluruh Indonesia tercatat 200 ribu hektare, turun dari 229 ribu hektare pada 2020 dan 234 ribu hektar pada 2019.

Pada kesempatan sama, Pengurus Satuan Tugas Khusus Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Jawa Timur Ketut Mujianto juga menolak revisi PP 109/2012.

Dia menilai revisi tersebut merupakan aksi mengerdilkan pertembakauan nasional yang menyangkut kepentingan jutaan masyarakat.

RTMM, lanjut Ketut, akan terus melakukan berbagai langkah untuk melindungi sumber mata pencaharian sebagian besar anggotanya.

Baca juga: Berbasis Sains dan Teknologi, Perusahaan Tembakau Ini Luncurkan Produk Bebas Asap Terbarunya


“Kami akan selalu memantau pergerakan yang mengkerdilkan pertembakauan. Sebab, revisi PP 109/2012 ini akan menyangkut hajat hidup orang banyak yang terkait pertembakauan,” tutur Ketut.

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto menambahkan, pemerintah wajib mempertahankan kedaulatan negara sebagai produsen dan konsumen tembakau.

“Kita negara berdaulat sebagai produsen, konsumen, lantas kemandirian di bidang ekonomi mana? Ini kalau bisa ditolak,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas