Larangan Wisman Kendarai Motor di Bali, Sandiaga Uno: Tiap Kebijakan Harus Pastikan Keselamatan
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam upaya memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor yang dikemukakan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Menurut dia, kebijakan tersebut diterbitkan dalam upaya memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
Terlebih, ada beberapa kasus kecelakaan yang terjadi akibat wisman yang tidak mahir mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Gubernur Bali Akan Tindak Tegas WNA yang Melakukan Berbagai Pelanggaran di Bali
"Setiap kebijakan harus memastikan keamanan dari pengendara kendaraan," kata Sandiaga dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
"Jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan itu tentunya harus ditindak secara tegas dan jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas," ujarnya melanjutkan.
Dalam acara The Weekly Brief With Sandi Uno, ia menyebut hal ini memerlukan kajian yang komprehensif dalam penertibannya.
Terutama bagi para para penyedia jasa sewa kendaraan bermotor.
"Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja" katanya.
Sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing menyewa motor di Pulau Dewata.
Larangan turis asing mengendarai motor sendiri disampaikan Koster saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Minggu (12/3/2023).
Baca juga: Gubernur Bali Akan Tindak Tegas WNA yang Melakukan Berbagai Pelanggaran di Bali
Koster meminta para turis asing berpergian menggunakan kendaraan travel.
"Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus berpergian menggunakan mobil travel."
"Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjam atau sewa yang bukan dari travel agent," ungkap Koster, dilansir Tribun Bali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.