Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BUMN Terbitkan Surat Edaran Pegawai Dilarang Pamer Harta, Stafsus Erick Thohir: Itu Kesadaran Mereka

Selain di perusahaan pelat merah, kesadaran untuk tidak pamer harta juga terjadi di Kementerian BUMN.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in BUMN Terbitkan Surat Edaran Pegawai Dilarang Pamer Harta, Stafsus Erick Thohir: Itu Kesadaran Mereka
Tribunnews/Nitis Hawaroh
Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka suara terkait adanya surat edaran di sejumlah perusahaan-perusahaan pelat merah yang mengimbau para karyawan di BUMN untuk tidak pamer kekayaan.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan, surat edaran di berbagai BUMN tersebut bukanlah perintah dari Menteri Erick Thohir.

Hal ini melainkan bentuk kesadaran Manajemen di sejumlah BUMN.

"Enggak ada, itu bukan arahan dari kami. Memang mereka aja kesadaran sendiri. Kami (Kementerian) enggak ada mengatur," ucap Arya di kantor Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Putrinya Jadi Sorotan karena Sering Pamer Harta di Medsos, Andhi Pramono: Hasil Selebgram, Lumrah

Dalam kesempatan tersebut Arya juga mengatakan, selain di perusahaan pelat merah, kesadaran untuk tidak pamer harta juga terjadi di Kementerian BUMN.

"Kami aja di Kementerian BUMN enggak ada juga (arahan untuk tidak pamer harta). Kami kan juga enggak gaya, enggak ada mewah-mewahan," pungkas Arya.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, imbauan agar tidak pamer kemewahan ini tak hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan saja, baru-baru ini PT Pelindo dan PLN juga mengeluarkan imbauan yang sama.

Diketahui, belakangan ini gaya hidup mewah atau hedonisme para pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik di media sosial.

Kemudian, baru-baru ini PT Pelindo dan PLN juga mengeluarkan imbauan yang sama untuk pegawainya.

Hal tersebut terlihat dalam cuitan di akun Twitter @PartaiSocmed yang diunggah pada Jumat (10/3/2022).

Cuitan pertama, akun tersebut mengunggah surat imbauan berbentuk foto yang dikeluarkan oleh perusaahan listrik negara (PLN).


Dalam surat bernomor 12743/SDM.12.06/FO1000000/2023, tanggal 2 Maret 2023 tentang kewajiban menjaga citra perusahaan PLN Group itu terdapat lima poin imbauan kepada seluruh pegawai PLN.

Surat tersebut berisi imbauan agar pegawai tidak memperlihatkan kemewahan tertera pada poin ketiga, ini ditujukan kepada pegawai PLN dapat menjaga citra perusahaan PLN Group.

"Tidak mengekspose gaya hidup mewah dan kepemilikian barang mewah ke media sosial," demikian bunyi poin ketiga dalam surat tersebut.

Sementara surat yang diedarkan PT Pelindo, terdapat enam poin himbauan untuk tidak berperilaku hedonisme bagi pekerja dan keluarga di lingkungan PT Pelindo.

Dalam surat bernomor OT.02.02/8/3/1/KIRF/SDMA/PLND-23, surat yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret itu secara keseluruhan berbunyi agar tidak memperlihatkan segala bentuk kemewahan di media sosial, berikut di antaranya :

1. Tidak memperlihatkan/menampilkan kemewahan dan/atau sikap/gaya hidup yang berlebihan (glamor) serta memperhatikan prinsip- prinsip kepatutan dan kepantasan,

2. Senantiasa selalu dapat menjaga diri, menempatkan diri dalam pola hidup sederhana di lingkungan Perusahaan maupun kehidupan bermasyarakat,

3. Tidak mengunggah/mengupload foto atau video pada jejaring sosial media yang menunjukkan gaya hidup berlebihan atau hedonisme, karena hal tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial

4. Dalam pemanfaatan media sosial diutamakan sebagai media komunikasi untuk penyampaian informasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat yang bersifat positif terkait pesan yang disampaikan seperti pesan kemanusiaan, perdamaian, pemahaman nilai agama serta kebangsaan,

5. Para Pimpinan Unit Kerja dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, yang selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa.

6. Meneruskan Surat Edaran ini sampai dengan unit organisasi terkecil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas