Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ditetapkan Lembaga Pemeriksa Halal, Surveyor Indonesia Bisa Periksa Produk Luar Negeri Beredar di RI

Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 pasal 139 disebutkan bahwa kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ditetapkan Lembaga Pemeriksa Halal, Surveyor Indonesia Bisa Periksa Produk Luar Negeri Beredar di RI
HO
Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional untuk semua ruang lingkup barang dan jasa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional untuk semua ruang lingkup barang dan jasa.

Hal ini ditandai dengan penyerahan Sertifikat Akreditasi secara simbolis pada Acara Kampanye Mandatori Halal yang diselenggarakan di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan (18/3/2022).

Direktur Utama Surveyor Indonesia, M. Haris Witjaksono mengatakan, dengan diterimanya sertifikat akreditasi, maka LPH PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama, secara resmi dapat memeriksa pelaku usaha dengan cakupan ruang lingkup barang dan jasa lebih luas.

"Sekarang kami bisa memeriksa pelaku usaha dengan skala usaha mikro kecil, menengah, dan besar secara nasional maupun internasional," ujar Haris dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: HIPMI Fasilitasi Pelaku Usaha Berupa Proses Perijinan NIB, PIRT dan Sertifikat Halal

Menurutnya, dibukanya gerbang pemeriksaan luar negeri diharapkan bisa membantu dan mempermudah pelaku usaha dari luar negeri yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal melalui BPJPH dan menggunakan jasa PT Surveyor Indonesia sebagai pemeriksa halal.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 pasal 4 disebutkan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 pasal 139 disebutkan bahwa kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan produk sembelihan yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan pada 2024 nanti semua kategori tersebut sudah diwajibkan mengantongi sertifikat halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham Muhammad Aqil Irham mengatakan, produk luar negeri wajib bersertifikat halal.

"Produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Saat ini halal tidak lagi identik dengan isu agama, namun juga menyangkut standar global, standar sehat serta mutu dan kualitas," ucapnya.

Hingga saat ini, LPH PT Surveyor Indonesia telah melakukan pemeriksaan halal terhadap pelaku usaha sebanyak 1.822 pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas