Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PT Istaka Karya Resmi Dibubarkan, Susul Beberapa BUMN Lain, Ini Perjalanannya

PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in PT Istaka Karya Resmi Dibubarkan, Susul Beberapa BUMN Lain, Ini Perjalanannya
PT Istaka Karya
Istaka Karya dibubarkan menyusul putusan pailit dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022. 

Pada Juli 2022, BUMN yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur, PT Istaka Karya dinyatakan pailit.

Kepastian PT Istaka Karya pailit terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

Baca juga: Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines

Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.

Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan telah menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.

Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

Berita Rekomendasi

Istaka Karya Tidak Sendiri

Istaka Karya bukan satu-satunya BUMN yang dibubarkan Jokowi baru-baru ini. Ada PT Industri Sandang Nusantara yang dinyatakan bubar sebagaimana tertuang dalam PP 14/2023.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, Industri Sandang Nusantara tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk dilakukan pembubaran.

Pembubaran juga telah dilakukan berdasarkan keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-90/ MBU I 02 12022 tanggal 2 Februari 2022.

Baca juga: Tiga BUMN Dibubarkan Karena Selalu Merugi, Erick Thohir Dorong Jumlah BUMN Hingga 37 Saja

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan perseroan (persero) PT Industri Sandang Nusantara," bunyi PP 14/2023.

Susul BUMN Lain

Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara menyusul beberapa BUMN lain yang sudah lebih dulu dibubarkan oleh Jokowi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas