Pendapatan Pelaku Industri Fesyen Lokal Tertekan Akibat Kalah Saing dengan Pakaian Bekas Impor
Pakaian impor murah telah membanjiri pasar dinilai dapat merusak keunikan dari fesyen Indonesia.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC) Ali Charisma menilai, impor pakaian bekas sangat merugikan desainer dan industri fesyen lokal.
Menurut dia, ketika pakaian bekas murah membanjiri pasar, sulit bagi desainer lokal untuk bersaing dalam hal harga, yang dapat menyebabkan penurunan permintaan untuk produk mereka.
"Hal ini pada akhirnya dapat mengakibatkan pekerjaan yang lebih sedikit dan pendapatan yang berkurang untuk industri secara keseluruhan,” kata Ali dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Tiga Lokasi Gudang Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen dan Bekasi
Ia mengungkap dampak lainnya adalah kerusakan terhadap lingkungan, di mana banyak pakaian bekas berasal dari negara lain masuk ke Indonesia sebagai potensi sampah baru.
Lalu, dikatakan Ali, umumnya negara-negara dengan fast fashion menjadikan tren mode sebagai gaya hidup sehingga demi perputaran tren tersebut, pakaian-pakaian yang telah dianggap habis musim seringkali dibuang setelah hanya beberapa kali digunakan.
“Mengimpor barang-barang ini ke Indonesia tidak hanya memperburuk siklus konsumsi, tetapi juga menambah masalah limbah di negeri ini,” ujar Ali.
Ia menyebut pakaian bekas impor juga dapat memengaruhi identitas budaya Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan fesyen menjadi aspek kunci dari ekspresi budaya. Ketika pakaian impor murah membanjiri pasar, dapat merusak keunikan dari fesyen Indonesia.
“Hal ini bisa merugikan industri dalam jangka panjang karena cenderung membuat lebih sulit bagi desainer Indonesia untuk membangun identitas merek yang unik” kata Ali.
Sebelumnya, kegiatan membeli barang bekas impor untuk dijual kembali atau dikenal juga dengan thrifting, menjadi perhatian pemerintah.
Presiden Jokowi menganggap bisnis thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri. Ia pun meminta agar bisnis tersebut ditelusuri karena sudah banyak bisnis impor baju bekas yang ditemukan.
Selain mengganggu industri, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyebut pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga terpukul oleh thrifting ini.
Larangan terkait impor barang bekas ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Permendag 18/2021, pakaian bekas menjadi satu dari sekian barang yang dilarang untuk diimpor.
Menyikapi hal ini, KemenKopUKM mendorong berbagai hal agar thrifting bisa dihentikan, salah satunya berkoordinasi dengan para e-commerce agar mencabut produk barang bekas impor yang diperjualbelikan.
Selain KemenKopUKM, ada Kementerian Perdagangan yang juga menjalani amanat Jokowi tersebut.
Terbaru, Kemendag mememusnahkan 824 bal senilai Rp 10 miliar pakaian bekas impor di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (20/3/2023).