Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Simak Manfaat dan Syarat Mendapatkan KUR Bank Mandiri

Bank Mandiri kembali menyalurkan kredit usaha rakyat atau KUR untuk tahun 2023 ini,masing-masing KUR memiliki limit dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Daryono
zoom-in Simak Manfaat dan Syarat Mendapatkan KUR Bank Mandiri
Kompas.com
Ilustrasi Bank Mandiri - Simak syarat dan manfaat dari KUR Bank Mandiri 

TRIBUNNEWS.COM – Bank pelat merah masih menjadi lembaga yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2023.

Tidak hanya BRI dan BNI, Bank Mandiri pun juga termasuk bank penyalur KUR yang menyediakan fasilitas seperti KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI dan KUR Khusus.

Adapun masing-masing jenis KUR tersebut memiliki limit kredit yang berbeda.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini perbedaan masing-masing jenis KUR yang disediakan oleh Bank Mandiri.

1.      KUR Super Mikro

Memiliki limit kredit hingga Rp 10 juta per debitur dan dapat diangsur hingga 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK). Sementara untuk Kredit Investasi (KI) dapat diangsur selama 5 tahun.

2.      KUR Mikro

Berita Rekomendasi

Memiliki limit kredit dari Rp 10 juta hingga maksimal Rp 50 juta per debitur dan dapat diangsur hingga 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK). Sementara untuk Kredit Investasi (KI) dapat diangsur selama 5 tahun.

3.      KUR Kecil

Memiliki limit kredit dari Rp 50 juta hingga maksimal Rp 500 juta per debitur dan dapat diangsur hingga 4 tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK). Sementara untuk Kredit Investasi (KI) dapat diangsur selama 5 tahun.

4.      KUR Penempatan TKI

Memiliki limit kredit maksimal Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

5.      KUR Khusus

Memiliki limit kredit maksimal Rp 500 juta. Diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas