Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Terbitkan Permenaker Sunat Upah Buruh 25 Persen, Menteri Ida Faizuyah Disindir Pro Pengusaha

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang di antaranya mengatur potongan upah buruh industri padat karya berorientasi ekspor sebanyak 25 persen.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Terbitkan Permenaker Sunat Upah Buruh 25 Persen, Menteri Ida Faizuyah Disindir Pro Pengusaha
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja dari sebuah pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (DEMA UIN) Jakarta menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang di antaranya mengatur potongan upah buruh industri padat karya berorientasi ekspor sebanyak 25 persen. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (DEMA UIN) Jakarta menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang di antaranya mengatur potongan upah buruh industri padat karya berorientasi ekspor sebanyak 25 persen.

Ketua DEMA UIN Jakarta Muhammad Abid Al Akbar mengatakan, aturan tersebut menjadi langkah awal yang akan memarjinalisasikan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Permekaner ini langkah awal yang akan memarjinalisasikan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Kenapa? Karena justru rakyat-rakyat bawah, para pekerja yang lagi-lagi dikorbankan," kata Abid, saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

"Apakah memang pemotongan upah itu sebagai langkah terakhir untuk menutupi kerugian-kerugian atau hal-hal yang 'ada'," sambungnya.

Abid kemudian mempertanyakan, mengapa selalu rakyat ekonomi kelas bawah yang menjadi korban kebijakan Pemerintah.

Karena itu, Ketua DEMA UIN Jakarta ini mendorong publik untuk menolak disahkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. "Kita harus menolak Permenaker ini. Karena ini bentuk penindasan para elit terhadap rakyat kecil," tegas Abid.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, aturan potongan upah buruh 25 persen ini berpotensi menibulkan kesengsaraan rakyat, terutama buruh.

"Ini (buruh) kan para pencari nafkah, mereka yang akan memberikan gizi kepada anak-anaknya, gizi kepada keluarganya. Tapi ketika mereka ingin menyampaikan apa yang sudah seharusnya mereka dapat itu sudah dipotong," katanya.

Turunkan Daya Beli

Menurut Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah Indutri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen tidak tepat.

Aturan itu malah akan memperburuk situasi jelang Hari Raya Idul Fitri 2023. Menurutnya, di momen seperti ini, daya beli masyarakat harus diperkuat.

"Tidak tepat. Karena itu akan memperburuk dalam situasi, yang pertama, ini mau Ramadan dan Idul Fitri juga dimana daya beli masyarakat harusnya diperkuat dengan cara yang lebih komprehensif," kata Trubus, kepada Tribunnews.com, Rabu (22/3/2023).

Trubus mengatakan, aturan pemotongan upah buruh 25 persen ini justru menurunkan daya beli masyarakat di tengah resesi ekonomi. "Menurut saya kebijakan ini justru akan melemahkan daya beli masyarakat di tengah situasi kita resesi ekonomi," katanya.

"Jadi kebijakan pemotongan gaji buruh menjadi daya beli menurun drastis dengan ada pemotongan itu," sambungnya.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai sosok Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta harus netral dan terbebas dari intrik politik.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah.

Selanjutnya, Trubus juga menuturkan, aturan pemotongan upah 25 persen ini berpihak kepada pelaku usaha.

"Menurut saya (aturan ini) diskriminatif karena hanya akan memberi catatan kepentingan terhadap eksportir pelaku usaha, artinya berpihak kepada pelaku usaha," ungkapnya.

Trubus juga menanggapi soal permintaan para buruh agar subsidi diberikan untuk pengusaha saja. "Menurut saya itu yang lebih proporsional walaupun tidak semua. Kalau diberikan subsidi kepada pelaku usaha juga akan memberatkan APBN," katanya.

"Tapi yang jelas kebijakan pemotongan (upah) itu tidak tepat, meskipun kalau dikatakan solusinya harus memberikan subsidi. Malah sekarang lebih baik diberikan kepada buruh yang sekarang ini situasinya menghadapi inflasi dan harga naik," jelasnya.

Sebelumnya, Partai Buruh mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal meyakini, Menaker tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Jokowi ketika mengeluarkan peraturan yang menimbulkan pro dan kontra itu.

Terkait hal itu, Said menjelaskan, di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Partai Buruh mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

"Presiden sudah menandatangani Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers aksi unjuk rasa di Kantor Kemenaker RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Said menuturkan, walaupun buruh menolak Perppu tersebut, tetapi dalam Perppu jelas diatur, dalam pasal tentang upah minimum dikatakan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum.

Menurut Said, sikap Menaker yang melawan Presiden berbahaya. Dia mengatakan ini terjadi untuk yang kesekian kalinya.

Beberapa Waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden.

"Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait peraturan baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.

Peraturan tersebut tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Salah satu yang menuai polemik adalah aturan penyesuaian besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh, yaitu paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.

Baca juga: Kontroversi Permenaker Potongan Upah Buruh 25 Persen, Pengamat: Bikin Daya Beli Masyarakat Turun

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menegaskan Permenaker 5/2023 hanya berlaku bagi industri padat karya tertentu, berorientasi ekspor.

"Hanya 5 jenis industri. Industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak. 5 jenis industri ini yang orientasinya ekspor, terutamanya ekspor hanya ke Amerika Serikat dan Benua Eropa, hanya dua itu," kata Putri pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Konfederasi Sarbumusi Kritik Diterbitkannya Permenaker 5 tahun 2023: Harus Dicabut

Syarat lainnya, industri itu harus memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang. Adapun persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

Dirjen Kemnaker mengatakan tujuan Permenaker ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan buruh, sekaligus mempertahankan kelangsungan kerja para buruh.

Putri juga menekankan pentingnya pemerintah menyeimbangkan keberlangsungan usaha dalam aturan yang dibuat.

Baca juga: Buruh: Pertumbuhan Ekonomi Akan Terperosok oleh Kebijakan Potong Upah 25 Persen di Permenaker

Sehingga Permenaker ini juga mempertahankan usaha bagi perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor terdampak ekonomi global yang membuat permintaan pasarnya menurun.

"Ada beberapa serikat pekerja mengatakan Permenaker ini terlalu pro pengusaha, nggak juga. Kita berusaha menjaga balance. Permenaker ini benar-benar untuk melindungi pekerja/buruh dan juga kelangsungan usaha," ujarnya.

Perubahan ekonomi global yang disebabkan kondisi geopolitik mengakibatkan penurunan permintaan pasar yang cukup signifikan terhadap produk perusahaan industri padat karya (IPK) tertentu, khususnya yang berorientasi ekspor.

Hal tersebut menyebabkan perusahaan terpaksa menahan laju produksinya dan melakukan berbagai tindakan efisiensi.

Kondisi perusahaan IPK tertentu berorientasi ekspor tersebut telah mengakibatkan perusahaan mengambil keputusan untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Putri memastikan Permenaker ini sudah dimusyawarahkan dan dirumuskan dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk LKS Tripartite Nasional.

Ia berujar peraturan ini benar-benar untuk menahan angka PHK, dimana aturannya telah dikunci untuk melindungi pekerja dari upah rendah yang diberikan perusahaan.

"Ini sudah melalui proses harmonisasi regulasi yang dipimpin Kementerian Kumham Dirjen Perundangan-undangan."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas