Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Terbitkan Permenaker Sunat Upah Buruh 25 Persen, Menteri Ida Faizuyah Disindir Pro Pengusaha

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang di antaranya mengatur potongan upah buruh industri padat karya berorientasi ekspor sebanyak 25 persen.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Terbitkan Permenaker Sunat Upah Buruh 25 Persen, Menteri Ida Faizuyah Disindir Pro Pengusaha
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja dari sebuah pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (DEMA UIN) Jakarta menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang di antaranya mengatur potongan upah buruh industri padat karya berorientasi ekspor sebanyak 25 persen. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (DEMA UIN) Jakarta menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang di antaranya mengatur potongan upah buruh industri padat karya berorientasi ekspor sebanyak 25 persen.

Ketua DEMA UIN Jakarta Muhammad Abid Al Akbar mengatakan, aturan tersebut menjadi langkah awal yang akan memarjinalisasikan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Permekaner ini langkah awal yang akan memarjinalisasikan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Kenapa? Karena justru rakyat-rakyat bawah, para pekerja yang lagi-lagi dikorbankan," kata Abid, saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

"Apakah memang pemotongan upah itu sebagai langkah terakhir untuk menutupi kerugian-kerugian atau hal-hal yang 'ada'," sambungnya.

Abid kemudian mempertanyakan, mengapa selalu rakyat ekonomi kelas bawah yang menjadi korban kebijakan Pemerintah.

Karena itu, Ketua DEMA UIN Jakarta ini mendorong publik untuk menolak disahkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. "Kita harus menolak Permenaker ini. Karena ini bentuk penindasan para elit terhadap rakyat kecil," tegas Abid.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, aturan potongan upah buruh 25 persen ini berpotensi menibulkan kesengsaraan rakyat, terutama buruh.

"Ini (buruh) kan para pencari nafkah, mereka yang akan memberikan gizi kepada anak-anaknya, gizi kepada keluarganya. Tapi ketika mereka ingin menyampaikan apa yang sudah seharusnya mereka dapat itu sudah dipotong," katanya.

Turunkan Daya Beli

Menurut Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah Indutri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen tidak tepat.

Aturan itu malah akan memperburuk situasi jelang Hari Raya Idul Fitri 2023. Menurutnya, di momen seperti ini, daya beli masyarakat harus diperkuat.

"Tidak tepat. Karena itu akan memperburuk dalam situasi, yang pertama, ini mau Ramadan dan Idul Fitri juga dimana daya beli masyarakat harusnya diperkuat dengan cara yang lebih komprehensif," kata Trubus, kepada Tribunnews.com, Rabu (22/3/2023).

Trubus mengatakan, aturan pemotongan upah buruh 25 persen ini justru menurunkan daya beli masyarakat di tengah resesi ekonomi. "Menurut saya kebijakan ini justru akan melemahkan daya beli masyarakat di tengah situasi kita resesi ekonomi," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas