Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Terbitkan Permenaker Sunat Upah Buruh 25 Persen, Menteri Ida Faizuyah Disindir Pro Pengusaha

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang di antaranya mengatur potongan upah buruh industri padat karya berorientasi ekspor sebanyak 25 persen.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Terbitkan Permenaker Sunat Upah Buruh 25 Persen, Menteri Ida Faizuyah Disindir Pro Pengusaha
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja dari sebuah pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (DEMA UIN) Jakarta menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang di antaranya mengatur potongan upah buruh industri padat karya berorientasi ekspor sebanyak 25 persen. 

Salah satu yang menuai polemik adalah aturan penyesuaian besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh, yaitu paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.

Baca juga: Kontroversi Permenaker Potongan Upah Buruh 25 Persen, Pengamat: Bikin Daya Beli Masyarakat Turun

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menegaskan Permenaker 5/2023 hanya berlaku bagi industri padat karya tertentu, berorientasi ekspor.

"Hanya 5 jenis industri. Industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak. 5 jenis industri ini yang orientasinya ekspor, terutamanya ekspor hanya ke Amerika Serikat dan Benua Eropa, hanya dua itu," kata Putri pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Konfederasi Sarbumusi Kritik Diterbitkannya Permenaker 5 tahun 2023: Harus Dicabut

Syarat lainnya, industri itu harus memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang. Adapun persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

Dirjen Kemnaker mengatakan tujuan Permenaker ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan buruh, sekaligus mempertahankan kelangsungan kerja para buruh.

Putri juga menekankan pentingnya pemerintah menyeimbangkan keberlangsungan usaha dalam aturan yang dibuat.

Baca juga: Buruh: Pertumbuhan Ekonomi Akan Terperosok oleh Kebijakan Potong Upah 25 Persen di Permenaker

Sehingga Permenaker ini juga mempertahankan usaha bagi perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor terdampak ekonomi global yang membuat permintaan pasarnya menurun.

Berita Rekomendasi

"Ada beberapa serikat pekerja mengatakan Permenaker ini terlalu pro pengusaha, nggak juga. Kita berusaha menjaga balance. Permenaker ini benar-benar untuk melindungi pekerja/buruh dan juga kelangsungan usaha," ujarnya.

Perubahan ekonomi global yang disebabkan kondisi geopolitik mengakibatkan penurunan permintaan pasar yang cukup signifikan terhadap produk perusahaan industri padat karya (IPK) tertentu, khususnya yang berorientasi ekspor.

Hal tersebut menyebabkan perusahaan terpaksa menahan laju produksinya dan melakukan berbagai tindakan efisiensi.

Kondisi perusahaan IPK tertentu berorientasi ekspor tersebut telah mengakibatkan perusahaan mengambil keputusan untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Putri memastikan Permenaker ini sudah dimusyawarahkan dan dirumuskan dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk LKS Tripartite Nasional.

Ia berujar peraturan ini benar-benar untuk menahan angka PHK, dimana aturannya telah dikunci untuk melindungi pekerja dari upah rendah yang diberikan perusahaan.

"Ini sudah melalui proses harmonisasi regulasi yang dipimpin Kementerian Kumham Dirjen Perundangan-undangan."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas