Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dinyatakan Pailit, KSPI: Sritex Wajib Bayar Upah Buruh

Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus tetap mendapatkan upah.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dinyatakan Pailit, KSPI: Sritex Wajib Bayar Upah Buruh
dok. Sritex
Aktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menekankan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus tetap mendapatkan upah.

Dia menegaskan bahwa runtuhnya industri tekstil di Indonesia bukan disebabkan oleh kenaikan upah minimum, melainkan oleh turunnya daya beli dan impor produk dari China. 

Iqbal juga menyoroti kasus pailit PT. Sritex sebagai contoh jelas dari manajemen yang buruk dan kegagalan melaksanakan perjanjian restrukturisasi utang (homologasi), bukan karena kenaikan upah buruh.

Baca juga: Pailit, Wamenaker Datangi Pabrik Sritex di Solo Besok

Menurut Iqbal, faktor utama yang menyebabkan runtuhnya industri tekstil adalah daya beli yang terus menurun akibat kebijakan upah yang tidak memadai selama tiga tahun terakhir, terutama sejak pemberlakuan Omnibus Law. 

"Upah buruh tidak naik atau bahkan berada di bawah tingkat inflasi, menyebabkan daya beli turun dan memicu deflasi," ujar Iqbal di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Selain itu, kebijakan impor yang tidak terkendali juga semakin memperburuk situasi industri tekstil nasional.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus PT. Sritex, Iqbal menjelaskan bahwa perusahaan tersebut dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Semarang setelah gagal membayar utang.

Namun, penyebab pailit ini tidak ada hubungannya dengan kenaikan upah, melainkan kegagalan Sritex dalam memenuhi perjanjian homologasi selama 12 tahun.

"Pailit Sritex bukan akibat kenaikan upah. Upah di Sritex bahkan merupakan yang terendah di dunia," tegas Iqbal.

KSPI telah membentuk Posko Orange untuk mengadvokasi ribuan karyawan Sritex di Sukoharjo dan Semarang. Advokasi ini mencakup beberapa langkah penting. 

Baca juga: Sejarah Berdirinya Sritex, Perusahaan Tekstil Sejak Orde Baru Terbesar di Asia Tenggara yang Pailit

Pertama, KSPI mendesak Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo dan dinas lainnya untuk menolak PHK yang diajukan oleh Sritex, karena pailit ini disebabkan oleh mismanajemen, bukan oleh persoalan perburuhan. 

Kedua, karyawan yang terancam PHK harus tetap mendapatkan upah, dan yang ketiga, jika memang tidak ada pekerjaan maka karyawan dirumahkan dengan wajib tetap menerima upah sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan yang keempat, pemerintah juga diharapkan ikut mengintervensi proses kasasi di Mahkamah Agung untuk membatalkan pailit Sritex. Selain itu, pemerintah perlu memberikan dana talangan sebesar guna menyelesaikan utang Sritex

Iqbal menekankan bahwa langkah ini tidak perlu melibatkan banyak menteri, cukup satu pejabat yang mampu bertindak cepat untuk menyelesaikan masalah ini.

"Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan, KSPI dan Partai Buruh siap terjun langsung membantu karyawan Sritex," lanjutnya.

KSPI juga mengkritik pemerintah yang terus mengulang narasi bahwa kenaikan upah akan menyebabkan PHK.

"Ini adalah alasan klasik yang tidak berpihak pada buruh. Kami tetap menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen tanpa menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023," pungkas Iqbal.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas