Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Dinyatakan Pailit, KSPI: Sritex Wajib Bayar Upah Buruh

Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus tetap mendapatkan upah.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dinyatakan Pailit, KSPI: Sritex Wajib Bayar Upah Buruh
dok. Sritex
Aktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). 

"Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan, KSPI dan Partai Buruh siap terjun langsung membantu karyawan Sritex," lanjutnya.

KSPI juga mengkritik pemerintah yang terus mengulang narasi bahwa kenaikan upah akan menyebabkan PHK.

"Ini adalah alasan klasik yang tidak berpihak pada buruh. Kami tetap menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen tanpa menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023," pungkas Iqbal.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas