Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tolak UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Jutaan Buruh Bakal Mogok Nasional pada Pertengahan Tahun Ini

Rencana mogok nasional dilakukan para buruh di berbagai daerah akan dilakukan antara bulan Juli dan Agustus 2023.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tolak UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Jutaan Buruh Bakal Mogok Nasional pada Pertengahan Tahun Ini
Fahmi Ramadhan
Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan jutaan buruh bakal melakukan aksi mogok nasional dalam menolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan jutaan buruh bakal melakukan aksi mogok nasional dalam menolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023.

Dirinya mengatakan rencana mogok nasional itu akan dilakukan antara bulan Juli dan Agustus 2023.

"Tanggal tepatnya akan diumumkan satu bulan sebelumnya, untuk mengingatkan pengusaha terhadap rencana mogok nasional ini," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/3/2023).

Baca juga: Partai Buruh Siapkan Mogok Nasional dan Judicial Review ke MK Jika UU Cipta Kerja Tak Dibatalkan

Aksi mogok ini, kata Said Iqbal, bakal dilaksanakan pada 38 provinsi serta 400 kabupaten kota.

Said Iqbal mengungkapkan setidaknya bakal ada lima juta buruh atau pekerja yang akan terlibat dalam aksi ini.

"Mogok nasional ini adalah aksi buruh menghentikan proses produksi kemudian keluar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan sebagai titik aksi di masing-masing daerah," jelas Said Iqbal.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Said Iqbal, aksi mogok nasional ini dilindungi oleh konstitusi, yakni Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pada aksi mogok nasional ini, kata Said Iqbal, bakal tidak akan ada perundingan.

"Ini tidak ada perundingan, ini aksi diinstruksikan oleh serikat pekerja sesuai undang-undang," pungkas Said Iqbal.

Seperti diketahui, Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.


"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas