Daftar Seleksi Dewan Komisioner OJK 2023-2028 Lewat Online, Pelamar Unggah hingga 14 Dokumen
Ketentuan pendaftaran seleksi pemilihan calon Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023 hingga 2028 dilakukan lewat online
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketentuan pendaftaran seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023 hingga 2028 dilakukan lewat online.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, yang akan dimulai pada 29 Maret 2023 hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
"Jadi, pendaftaran adalah secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 29 Maret 2023 hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Pendaftaran Seleksi DK OJK Dimulai Lusa, Catat Syaratnya, Anggota Parpol Dilarang Ikut
Kemudian, calon Anggota Ex Officio DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi formulir pansel DK OJK-1 hingga DK OJK-6 pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
"Jadi, ada enam formulir pansel DK OJK yang harus diisi oleh calon Anggota Non Ex Officio DK OJK 2023 hingga 2028," kata Sri Mulyani.
Selain itu, calon Anggota Non Ex Officio DK OJK memindai dan mengunggah hingga 14 dokumen, yaitu:
Pertama, kartu tanda penduduk atau paspor.
Baca juga: Mobil Alphard Hitam Masuk Apron Bandara Ternyata Milik Menkeu Sri Mulyani
Kedua, nomor pokok wajib pajak.
Ketiga, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan atau SPT tahunan PPH orang pribadi untuk tahun pajak 2022.
Keempat, tanda terima pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara atau LHKPN yang terakhir, yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu untuk calon yang memang wajib lapor.
Kelima, pas foto berwarna dan yang terbaru.
Baca juga: Menkeu: THR PNS 2023 akan Diumumkan Presiden
Keenam, ijazah pendidikan formal terakhir.
Ketujuh, surat keterangan sehat dari dokter yang diperoleh di dalam rangka mengikuti seleksi pemilihan calon anggota DK OJK periode 2023-2028.
Kedelapan, bukti tertulis yang menunjukkan bahwa calon Anggota Non Ex Officio DK OJK mempunyai pengalaman keilmuan dan atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya dalam bentuk fotocopy ijazah atau sertifikat keahlian keputusan pengangkatan dalam jabatan atau keputusan rapat umum pemegang saham apabila tersedia.
Kesembilan, surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau kepolisian daerah di dalam rangka mengikuti seleksi pemilihan calon anggota DK OJK periode 2023 202
Kesepuluh, izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi atau lembaga atau perusahaan tempat calon Anggota Non Ex Officio DK OJK yang sedang bekerja apabila relevan.
Dalam hal calon Anggota Non Ex Officio DK OJK berasal dari aparatur sipil negara, maka izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau yang setara.
Sedangkan, bagi mereka yang berasal dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, maka surat izin dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif atau Kepala Departemen.
Kesebelas, surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan calon Anggota Non Ex Officio DK OJK apabila tersedia.
Keduabelas, piagam penghargaan yang relevan jika ada.
Ketigabelas, makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon Anggota Non Ex Officio DK OJK, dengan tema sesuai dengan preferensi jabatan yang dipilih.
Kerangka acuan untuk penulisan makalah dapat dibaca pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Keempatbelas, formulir pansel DK OJK nomor enam yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir.
Sebagai tambahan informasi, masing-masing softcopy dari dokumen hasil pemindaian harus bereksistensi dalam bentuk file PDF.
Sedangkan, softcopy pas foto harus bereksistensi dalam bentuk file .jpg berukuran 200 KB sampai dengan 5.000 KB.