Kemenkeu Tangani 550 Kasus Pajak Sejak 2018 hingga 2022, Nilai Sitaan Rp 1,74 Triliun
Kementerian Keuangan telah menangani 550 kasus pajak Sejak 2018 hingga 2022 dengan nilai sitaan mencapai Rp 1,74 triliun.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain membahas temuan transaksi mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan, Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini di gedung DPR/MPR juga membahas mengenai Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan.
Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani membeberkan sederet langkah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari sisi pengawasan dan penegakkan hukum.
Dia menyebutkan, dalam 5 tahun, untuk pengawasan mencakup Rp 158,59 triliun dari realisasi penerimaan negara.
"Yang berasal dari fungsi pengawasan pajak kita menyangkut 6.957.085 Wajib Pajak (WP)," kata Sri Mulyani, dalam rapat tersebut yang dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (27/3/2023).
Sedangkan untuk penyidikan, telah ditangani 550 kasus pajak sejak 2018 hingga 2022.
"Untuk penyidikan ada 550 kasus semenjak 2018-2022, dengan nilai sita mencapai 1,74 triliun, dan kerugian pada pendapatan negara yang dituntut mencapai 4,1 triliun (rupiah)," jelas Sri Mulyani.
Baca juga: 4 Fakta Harta Pegawai Pajak AG jadi Rp 98 M, Kemenkeu Sebut Salah Input
Sementara itu untuk bukti pemeriksaan dan bukti permulaan mencapai 2.528 kasus WP, dengan nilai Rp 13,8 triliun dari periode 2018 hingga 2022.
"Sedangkan pemeriksaan terhadap 267.452 Wajib Pajak, menyangkut nilai pemeriksaan 193,9 triliun rupiah," tutur Sri Mulyani.
Baca juga: DPR dan Sri Mulyani Gelar Raker Bahas Kasus Rafael Alun dan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Menkeu juga membeberkan, Ditjen Pajak juga telah melakukan penagihan yang menghasilkan Rp 87,63 triliun. "Penagihan melalui surat teguran terhadap 7.412.553 Wajib Pajak," pungkas Sri Mulyani.