Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Zulhas Perangi Penyelundup Pakaian Bekas Impor: Kami Sita Barangnya Habis-habisan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan kesiapannya memerangi para penyelundup pakain bekas impor.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mendag Zulhas Perangi Penyelundup Pakaian Bekas Impor: Kami Sita Barangnya Habis-habisan
Nitis Hawaroh
Ruko-ruko pakaian bekas impor di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Jum'at (17/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan kesiapannya memerangi para penyelundup pakain bekas impor.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (27/3/2023).




"Yang kita perangi itu selundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah, itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas," kata Zulhas.

Baca juga: YLKI Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas: Bunuh Industri Garmen Dalam Negeri

Ia mengatakan, dalam jangka pendek ini yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah penyitaan barang-barang selundupan. Baru setelah itu, untuk urusan penangkapan akan menjadi tugas aparat penegak hukum.

"Jangka pendek ini, yang kita lakukan adalah barang dari para penyelundup ini disita habis-habisan. Yang penting kita usahakan dulu. Nanti tugas aparat penegak hukum menindaklanjuti pelaku untuk ditangkap dan disidang," ujar Zulhas.

Menurut dia, hal ini dilakukan unutk melindungi industri dan UMKM dalam negeri. Apabila barang selundupan ini berhasil ditangani, pedagang pun tak akan lagi jual pakaian bekas impor.

BERITA TERKAIT

"Pedagangnya bagaimana? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” kata Zulhas.

Ketua Umum Partai PAN itu menegaskan, Kemendag bersama Kemenkominfo juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce).

“Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” ujar Zulhas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas