MRT Jakarta Kembali Tetapkan Gerbong Nomor Satu Khusus Penumpang Perempuan Pada Waktu Tertentu
Aturan ini hanya berlaku pada jam sibuk, yaitu pukul 07.00—09.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, setiap Senin hingga Jumat.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali menerapkan aturan kereta khusus perempuan atau gerbong perempuan.
Aturan ini mulai berlaku pada Senin, 27 Maret 2023. Aturan ini hanya berlaku pada jam sibuk, yaitu pukul 07.00—09.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, setiap Senin hingga Jumat.
Sedangkan pada akhir pekan, aturan kereta khusus perempuan tidak berlaku.
Baca juga: Shuttle Bus Jemput Pengunjung GJAW 2023 dari Stasiun MRT Istora
Di setiap rangkaian kereta, kereta khusus perempuan menempati kereta nomor 1 (kereta paling depan).
Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan, penerapan aturan ini merupakan bagian dari upaya pihaknya memberikan rasa aman dan nyaman lebih kepada perempuan pengguna jasa MRT Jakarta.
"Meskipun sejak beroperasi pada 2019 lalu kami belum pernah menerima laporan terkait pelecehan seksual, tapi penerapan aturan ini merupakan bagian dari menghadirkan tindakan pencegahan terhadap hal tersebut,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (27/3/2023).
Aturan ini sejatinya telah diterapkan sebelum pandemi, tetapi dihapus ketika masa pandemi.
“Aturan ini telah diterapkan sebelum pandemi, namun dihapuskan
selama masa pandemi. Sekarang, kita akan coba terapkan kembali. Sekali lagi kami sampaikan bahwa ini merupakan upaya kami untuk memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi penumpang perempuan di MRT Jakarta,” kata Effendi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.