Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha: Aturan Larangan Total Iklan Rokok Berdampak ke 750 Ribu Pekerja

Eka Sugiarto mengatakan, penolakan tersebut karena larangan total iklan rokok dinilai mengancam keberlangsungan industri periklanan.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengusaha: Aturan Larangan Total Iklan Rokok Berdampak ke 750 Ribu Pekerja
Istimewa
Desakan larangan iklan rokok di internet. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengusaha iklan menolak rencana larangan total iklan rokok yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (Appina) Eka Sugiarto mengatakan, penolakan tersebut karena larangan total iklan rokok dinilai mengancam keberlangsungan industri periklanan.

“Rencana revisi PP 109/2012 yang di dalamnya ada larangan total iklan rokok akan berdampak signifikan bagi industri kreatif. Menurut kami, isu ini bisa dibicarakan baik-baik," ujar Eka dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Khawatir Anak Terpapar, Koalisi FNFT Minta Pemerintah Batasi Iklan Rokok di Internet

Dengan aturan yang berlaku saat ini, lanjutnya, para pengusaha sudah melakukan mekanisme kontrol dan kepatuhan sesuai aturan dan etika yang berlaku.

Eka menjelaskan, terdapat sekira 750 ribu tenaga kerja yang berkaitan dengan sektor industri ekonmi kreatif dan mengandalkan pendapatan dari iklan rokok.

Selain itu, industri rokok merupakan satu di antara sektor yang berkontribusi signifikan terhadap advertising expenditure atau total belanja iklan.

BERITA TERKAIT

Karena itu, dirinya meminta agar pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan industri, sehingga rencana revisi ini harus dibicarakan dulu dengan seluruh pihak terkait.

"Ada keberlanjutan bisnis yang harus diperhatikan dan dijaga keseimbangannya. Kalau dari riset, revisi ini tidak menghasilkan dampak dan efek domino yang kondusif,” kata Eka.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto menambahkan, larangan total iklan rokok akan menimbulkan efek ganda besar bagi industri ekonomi kreatif, satu di antaranya persoalan tenaga kerja.

Baca juga: Targetkan Prevalensi Perokok Turun 8,7 persen, LPAI Harap Pemerintah Buat Larangan Iklan Rokok di Internet

“Kita harus diskusikan lebih lanjut dampak dari revisi ini, bagaimana nasib para pekerja di industri ini? Masalah regulasi, selama ini sebenarnya iklan rokok adalah iklan paling banyak aturannya dan kita selalu tertib. Tayangnya hanya boleh dari jam 21.30 dan banyak sekali aturan lainnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas