Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan, Nilainya Lampaui Rp 80 Miliar

Menteri Koperasi dan UKM, Polri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Kejaksaan Agung memusnahkan ribuan bal pakaian bekas impor.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan, Nilainya Lampaui Rp 80 Miliar
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani melakukan pemusnahan pakaian impor bekas secara simbolis di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, Polri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Kejaksaan Agung memusnahkan ribuan bal pakaian bekas impor.

Total bal pakaian bekas yang dimusnahkan kali ini mencapai 7.363 bal yang bernilai lebih dari Rp 80 miliar.




Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan peredaran pakaian bekas impor yang disebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Baca juga: Soal Impor Pakaian Bekas, Menteri Teten Terima 21 Aduan Masyarakat Lewat Hotline KemenkopUKM

"Ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden. Kemarin di Pekanbaru, Jawa Timur, dan hari ini puncaknya. Tujuh ribu lebih. Nilainya lebih dari Rp 80 miliar," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang juga hadir, turut memberi apresiasi kepada tim gabungan Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri.

Menurut dia, keberadaan pakaian bekas ilegal ini telah berlangsung lama dan produsen UMKM fesyen domestik tergerus akan hal itu.

BERITA TERKAIT

"Ini sudah berlangsung lama. Produsen UMKM fesyen domestik lokal sudah lama tergerus produk impor ilegal. Pakaian bekas ini membuat UMKM enggak bisa bersaing karena ini kan sampah dari luar," kata Teten.

Baca juga: Dukung Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Ketua YLKI: Sudah Pakaian Bekas Impor Pula

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyinggung soal dampak kesehatan dari pakaian bekas impor ini, serta upaya pihaknya melindungi UMKM dan perekonomian dalam negeri.

"Dari kesehatan, barang-barang ini banyak kuman penyakit. Kami melindungi konsumen sekaligus UMKM. Di laut, udara, pelabuhan, dan bandara, kerja sama sejalan dengan kebijkan pemerintah, yaitu melindungi ekonomi dalam negeri dan kesehatan masyarakat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas