Perangi Penyelundup Pakaian Bekas Impor Masuk Mendag Zulhas Ingin Tutup Jalan Tikus Perdagangannya
Hal itu lantaran jalan-jalan tikus tempat para penyelundup ini masuk tersebar di berbagai pulau Indonesia seperti di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) berharap agar penindakan terhadap jalan-jalan tikus yang dilalui para penyelundup pakaian impor bekas bisa dilakukan melalui kolaborasi banyak pihak.
Hal itu lantaran jalan-jalan tikus tempat para penyelundup ini masuk tersebar di berbagai pulau Indonesia seperti di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
"Indonesia ini kan luas. Kita ini kepulauan. Jalan tikusnya banyak. Di Sumatera banyak. Di Kalimantan banyak. Di Jawa banyak. Oleh karena itu tentu aparat penegak hukum yang di depan. Kepolisian, Bea Cukai, dan Kejaksaan. Harus semua kerja sama," katanya di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Mendag Akan Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar, untuk Lindungi UMKM Lokal
"Pemerintah daerah, bupati, gubernur, walikota, juga tentu laporan dari masyarakat. Karena ini jalan-jalan tikus kecil, dikumpulkan jadi banyak begini," ujar Zulhas melanjutkan.
Ia menegaskan kalau kunci dari memberantas dari jalan tikus ini adalah kerja sama. Bila tidak segera ditindak, bisa membahayakan perekonomian Indonesia.
Terlebih, hasil penyelundupan pakaian bekas ini sudah 31 persen pangsa pasarnya sedangkan UMKM dalam negeri hanya 40 persen.
Ketua Umum Partai PAN tersebut pun serius memberantas permasalahan pakaian bekas impor ini dari hulu.
"Jadi, yang diberantas ini dari hulunya. Kita utamakan yang ini. Kalau selangkah lagi (dibiarkan), itu UMKM bisa enggak karuan. Abis pasarnya. Kenapa? Soalnya pakaian ilegal ini enggak berpajak. Mereka juga mengobral barangnya secara murah," kata Zulhas.
Sebagai informasi, larangan terkait impor barang bekas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Permendag 18/2021, pakaian bekas menjadi satu dari sekian barang yang dilarang untuk diimpor.