Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Seputar THR 2023, Ada Perbedaan Sesuai Status Karyawan, Ini Cara Hitungnya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan terdapat perbedaan THR 2023 sesuai status karyawan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Seputar THR 2023, Ada Perbedaan Sesuai Status Karyawan, Ini Cara Hitungnya
freepik
Ilustrasi uang - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan terdapat perbedaan THR 2023 sesuai status karyawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Aturan tentang pemberian THR 2023 tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fuziyah menjelasakan THR 2023 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual, dikutip dari Setkab.go.id.

Selain itu, SE tersebut menjelaskan adanya perbedaan THR yang akan didapatkan sesuai status karyawan, mulai dari karyawan tetap, karyawan baru hingga buruh harian.

Baca juga: Ekonom Celios Sayangkan THR dan Gaji ke-13 PNS Hanya Cair 50 Persen: Itu Kebijakan Keliru

Cara Hitung Besaran THR 2023 Sesuai Status Karyawan

Berita Rekomendasi

Karyawan Tetap

Menaker menjelaskan besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Namun Menaker juga membolehkan kepada perusahaan yang akan memberikan THR dengan jumlah yang lebih dari peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR dengan jumlah yang lebih terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Karyawan Baru

THR juga berhak diberikan kepada karyawan baru atau dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan.

Namun THR dapat diberikan dengan cara proporsional.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas