Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Seputar THR 2023, Ada Perbedaan Sesuai Status Karyawan, Ini Cara Hitungnya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan terdapat perbedaan THR 2023 sesuai status karyawan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Seputar THR 2023, Ada Perbedaan Sesuai Status Karyawan, Ini Cara Hitungnya
freepik
Ilustrasi uang - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan terdapat perbedaan THR 2023 sesuai status karyawan. 

Cara menghitungnya adalah masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah.

Pekerja Harian Lepas

Menaker menjelaskan terdapat peraturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sementara bagi pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Menaker kemudian meminta kepada para Gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, Menaker juga mengimbau kepada perusahaan untuk membayar THR sebelum jatuh tempo.

Berita Rekomendasi

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

- Mengupayakan agar perusahaan di wilayah membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.

- Menghimbau perusahaan agar membayar THR keagaaman sebelum jatuh tempo

- Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pembayaran THR, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait THR 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas