THR Karyawan Swasta 2023: Berikut Daftar Penerima Beserta Ketentuannya
Simak Daftar serta Ketentuan Karyawan Swasta yang Akan Menerima Tunjangan THR 2023.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling ditunggu – tunggu oleh para pekerja tak terkecuali para karyawan swasta.
Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta resmi dirilis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, yang digelar pada Selasa (28/03/2023) secara virtual di portal Youtube Kemenkeu RI.
Adapun pemberian THR diberikan bagi sejumlah karyawan swasta diantaranya :
1. Karyawan Tetap
Menaker menjelaskan yang dimaksud sebagai karyawan tetap yakni pekerja yang memiliki status kepegawaian permanen di sebuah perusahaan.
Untuk besaran THR pekerja atau buruh tetap dengan masa aktif kerja lebih dari 12 bulan maka mereka wajib menerima tunjangan keagamaan sebesar satu gaji.
2. Karyawan Kontrak
Bagi karyawan kontrak atau karyawan baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan.
Maka THR dapat diberikan dengan cara proporsional.
Dengan perhitungan yakni masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah.
3. Pekerja Harian Lepas
Sementara untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Menaker Ida menggolangkan menjadi dua bagian.
Pertama, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.
Mereka berhak menerima THR sesuai dengan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Kedua, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Maka upah THR yang diterima dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan terdapat peraturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Melalui konferensi tersebut, Menker Ida meminta perusahaan swasta untuk membayarkan THR karyawannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan keputusan itu Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Berikut Ketentuan yang Harus Diikuti Perusahaan Sesuai Dengan (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 :
- Tidak Boleh Dicicil
Diantara kebijakan yang harus ditaati yakni pembayaran wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Ketentuan ini diambil lantaran kondisi perekonomian Indonesia kini dirasa telah membaik. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR secara penuh seperti
- THR Dibagikan Paling Lambat H-7 Lebaran
Menaker Ida juga meminta kepada perusahaan swasta agar mereka tidak menunda memberikan THR kepada pekerja atau buruh.
Nantinya THR harus diberikan perusahaan swasta maksimal paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.
Apabila perusahaan tidak patuh terhadap peraturan yang ada, maka mereka akan dikenakan sanksi terkait pelanggaran THR.
- Sanksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi akan dijatuhi empat sanksi.
Pertama sanksi teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, sanksi Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi.
Dan sanksi terakhir yakni, pembekuan kegiatan usaha untuk jangka waktu yang tak ditentukan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan pembayaran THR Keagamaan.
Bagi karyawan yang tak mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan mereka dapat melaporkan perusahaan tersebut di website pengaduan poskothr.kemnaker.go.id.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)