Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Asal Mula Pemberian THR di Indonesia hingga Aturannya

Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR telah dilakukan di Indonesia sejak 1951 silam. Awalnya,pemberian THR ini ditujukkan untuk Pegawai Negeri Sipil

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Daryono
zoom-in Asal Mula Pemberian THR di Indonesia hingga Aturannya
freepik
Ilustrasi uang - Asal Usul pemberian THR hingga aturannya di Indonesia 

-  Tahun 1961

Surat edaran yang semula bersifat himbauan, berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja minimal 3 bulan bekerja.

-  Tahun 1994

Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR yang kita kenal sampai sekarang.

-  Tahun 2016

Pemberian THR direvisi! THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

Aturan Pemberian THR Keagamaan di Indonesia

Rekomendasi Untuk Anda

Mengutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan diberikan kepada:

-          Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

-          Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

-          Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.

Adapun besaran THR yang diberikan adalah sebagai berikut:

-          Satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

-          Proporsional. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas