Asal Mula Pemberian THR di Indonesia hingga Aturannya
Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR telah dilakukan di Indonesia sejak 1951 silam. Awalnya,pemberian THR ini ditujukkan untuk Pegawai Negeri Sipil
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Daryono
- Satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Proporsional. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.
- Perhitungan upah sebulan. Pemberian upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau pemberian upah pokok termasuk tunjangan tetap.
- Sesuai ketetapan perusahaan. Jika THR yang ditetapkan perusahaan besarannya lebih tinggi dibanding besaran THR yang diatur pemerintah.
Perlu diingat juga bahwa THR wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)
Berita Rekomendasi