Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Temui Pedagang Pakaian Bekas, Mendag Zulhas: Silakan Jual Sampai Stok Habis

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memperbolehkan para pedagang baju bekas tetap berjualan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Temui Pedagang Pakaian Bekas, Mendag Zulhas: Silakan Jual Sampai Stok Habis
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Pasar Senen Jakarta Pusat bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki serta anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memperbolehkan para pedagang baju bekas tetap berjualan.

Ia mengungkapkan, kegiatan perdagangan ini dibolehkan hingga stok baju bekas milik mereka habis terjual.

"Bapak-Bapak yang dagang ini tetap boleh dagang sampai barangnya habis. Berat ini tanggung jawabnya, habiskan stok dagangnya sampai habis," ucap Mendag Zulhas di Kawasan Pasar Senen Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Perangi Penyelundup Pakaian Bekas Impor Masuk Mendag Zulhas Ingin Tutup Jalan Tikus Perdagangannya

Kedepannya, setelah stok baju bekas yang dijajakan habis terjual, Pemerintah akan memikirkan kebijakan lanjutan.

Mengingat, saat ini Pemerintah tengah melarang para penyelundup baju bekas.

"Silakan stoknya dikejar sampai habis. Kalau sudah berhenti kita diskusi lagi agar kedepannya teman-teman pedagang nanti agar dagangan makin bagus rezekinya juga," paparnya.

Berita Rekomendasi

Mendag mengaku, pihaknya bersama Menteri Koperasi UKM, Komisi VI DPR-RI, hingga para pedagang baju bekas telah melakukan pembicaraan awal terkait polemik maraknya penjualan baju bekas di pasar.

Sehingga, kedepannya seluruh stakeholder terkait dapat memberikan jalan keluar terbaik.

"Kami tadi sudah diskusi hampir 1 jam setengah. Saya dan Pak Teten (Menkop UKM) membantu Presiden, Pemerintah kita semua diatur melalui undang-undang," ujar Zulkifli.

"Begitu juga perdagangan impor dan ekspor. Undang-undang mengatakan kita tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur itu pasalnya," pungkasnya.

Baca juga: Mendag Akan Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar, untuk Lindungi UMKM Lokal

Dalam kesempatan yang sama, Menkop UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa Pemerintah masih mentoleransi para pedagang baju bekas untuk menjual dagangannya hingga stoknya habis.

Ia juga menyuarakan, pembatasan penjualan baju bekas perlu dilakukan agar pakaian yang diproduksi oleh produsen lokal atau UMKM dapat menjadi raja di pasar.

"Ke depan baik penyelundup maupun pedagang akan disanksi. Kita pikir keras sama-sama bagaimana solusinya. Kita pikirkan bisa jual pakaian produk lokal," tukas Teten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas