Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Cair Penuh, Kemenkeu Jadi Sasaran Kritik Ekonom hingga DPR

Ekonom hingga anggota DPR mengkritik keputusan Kementerian Keuangan tidak mencairkan secara penuh tunjangan hari raya atau THR serta gaji ke-13 PNS.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Cair Penuh, Kemenkeu Jadi Sasaran Kritik Ekonom hingga DPR
Tangkapan Layar
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo


TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Ekonom hingga anggota DPR mengkritik keputusan Kementerian Keuangan tidak mencairkan secara penuh tunjangan hari raya atau THR serta gaji ke-13 PNS menjelang Hari Raya Idul Fitri ini.

Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang tak cair secara penuh.

Menurutnya, hal ini akan berpengaruh terhadap kinerja konsumsi masyarakat.

Seharusnya, periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dijadikan momentum mendorong pertumbuhan ekonomi setelah 3 tahun ini Indonesia terpukul pandemi Covid-19.

"Ini kebijakan yang salah karena THR ASN (aparatur sipil negara) dan gaji ke-13 punya daya dorong ke belanja masyarakat secara agregat. Momentum lebaran harusnya dijadikan sebagai titik balik pemulihan ekonomi," ucap Bhima kepada Tribunnews, Rabu (29/3/2023).

Bhima melanjutkan, kalau ada pengurangan hak ASN dikhawatirkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal yang bertepatan dengan lebaran akan dibawah ekspektasi.

Berita Rekomendasi

Padahal, THR juga berfungsi melindungi para ASN dari gerusan inflasi pangan maupun BBM.

Justru Bhima menyarankan agar Pemerintah alangkah baiknya memangkas anggaran proyek-proyek yang dianggap boros, daripada memotong hak ASN.

"Saya bingung kenapa pemerintah tidak pangkas proyek-proyek yang boros, kenapa korbankan THR dan gaji ke-13 ASN?" pungkasnya.

Baca juga: PNS Kecewa Tukin THR Tahun Ini Masih Diberikan 50 Persen

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR-RI, Kamrussamad mengatakan, Pemerintah seharusnya dapat mendistribusikan THR dan gaji ke-13 secara penuh.

Karena saat ini merupakan momen tepat para ASN untuk memenuhi kebutuhan di hari raya Idul Fitri tanpa adanya pembatasan aktivitas Covid-19.

Diketahui, dalam 3 tahun ke belakang, pergerakan dan daya beli masyarakat cenderung menurun imbas adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 Tidak Cair 100 Persen, Honorer Tidak Dianggarkan

"Saat ini merupakan momentum yang sangat Penting mayoritas ASN untuk memenuhi kebutuhan lebaran idul Fitri," ucap Samad kepada Tribunnews, (29/3/2023).

Ia juga mengungkapkan, kebijakan pemotongan gaji ke-13 dan THR bakal menjadikan Kemenkeu sebagai sasaran kekecewaan ASN.

Terlebih, citra Kemenkeu saat ini dinilai cukup buruk lantaran tersandung kasus sejumlah para pegawai pajak yang kerap pamer kekayaan.

"Kemenkeu bisa menjadi sasaran kekecewaan ASN dan keluarganya di media sosial. Apalagi saat ini masih hangat sorotan publik terhadap kasus pegawai pajak," pungkas Samad.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, beralasan, THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tak cair secara penuh karena ketidakpastian kondisi ekonomi global, meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19 masih terkendali.

"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat. Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani menyatakan, pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ketigabelas ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Namun, keputusan bendahara negara ini menimbulkan polemik. Pengamat Ekonomi hingga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turut memberikan tanggapannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas