Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Terlambat Lapor Akan Dikenai Sanksi Mulai dari Denda hingga Pidana

Batas akhir pelaporan SSPT jatuh pada Jumat  31 Maret. Apabila terlambat maka akan dikenai sanksi mulai dari denda hingga pidana.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Terlambat Lapor Akan Dikenai Sanksi Mulai dari Denda hingga Pidana
IG @ditjenpajakri
Hari ini, Jumat (31/3/2023) adalah batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi. 

TRIBUNNEWS.COM – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak Pribadi jatuh pada hari ini, Jumat 31 Maret 2023.  

Adapun batas akhir pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Badan yakni 30 April 2023.

Dilansir dari laman pajak, SPT adalah surat untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, objek bukan pajak, harta, dan kewajiban lain.

Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan, jika tidak mereka akan diberikan sanksi.

Bagi Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga ancaman penjara.

Sejalan dengan aturan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berikut Adalah Sanksi Apabila  Tidak Lapor SPT Tahunan

1. Sanksi Denda

Berita Rekomendasi

Ketentuan mengenai denda administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Maka akan dijatuhi sanksi denda seperti yang  tercantum dalam Pasal 7 UU KUP.

Berikut adalah besaran denda yang akan diterima :
Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
Rp100.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Pribadi

Tagihan tersebut diberikan ke Wajib Pajak lewat Surat Tagihan Pajak (STP).

Nantinya pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.


2. Sanksi Pidana

Wajib Pajak yang sengaja tidak lapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas