Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkeu Periksa Pegawai Miliki Harta Tak Wajar, 8 Pegawai Kena Sanksi Berat

Adapun semuanya termasuk dalam 69 pegawai yang belum melaporkan harta kekayaannya di tahun 2020-2021.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenkeu Periksa Pegawai Miliki Harta Tak Wajar, 8 Pegawai Kena Sanksi Berat
Tribunnews.com
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan RI melalui Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh menyatakan, Irjen Kemenkeu telah memanggil sebanyak 50 pegawainya yang memiliki harta kekayaan tak wajar. Hasilnya, delapan pegawai dikenakan sanksi berat.

Pegawai itu berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Dari 50 pegawai yang dipanggil, sebanyak 47 orang dilakukan pemeriksaan.

Namun, kata Awan dari jumlah tersebut pegawai yang akhirnya dilakukan pemeriksaan hanya 42 orang, pasalnya lima orang lainnya berhalangan hadir.

Baca juga: Gaduh di Kemenkeu, Partai Buruh Minta Copot Dirjen Pajak, Periksa Sri Mulyani, dan Bekukan Bea Cukai

Adapun semuanya termasuk dalam 69 pegawai yang belum melaporkan harta kekayaannya di tahun 2020-2021.

"Di Maret ini secara intensif. Dari 50 ada sekitar 47 prioritas pemanggilan, ini sudah kita lakukan pemanggilan dan sudah selesai. Ada yang tidak hadir sekitar 5 orang karena sakit, stroke dan sebagainya," kata Awan kepada wartawan di Kemenkeu, Jumat (31/3/2023).

Dikatakan Awan, dari hasil pemanggilan itu 11 pegawai tidak ditemukan indikasi pelanggaran. Sehingga kata dia, status 11 pegawai itu clear atau bersih. Sedangkan 31 pegawai lainnya perlu ditindaklanjuti.

Berita Rekomendasi

Awan menegaskan, dari jumlah tersebut delapan orang pegawai dikenakan hukuman disiplin berat. Rinciannya, lima pegawai DJP dan tiga pegawai DJBC.

"Dari 31 pegawai tersebut ada DJP 5 pegawai kena hukuman disiplin berat, kemudian ada 3 pegawai kena hukuman disiplin sedang," ujar Awan.

Baca juga: Pejabat Pajak KPP Bantaeng Sulsel Berharta Rp 98 Miliar, Diperiksa KPK ?

"Untuk Bea Cukai itu 3 pegawai hukuman disiplin berat dan 1 hukuman disiplin sedang. Kemudian perbaikan LHK pajak 4 pegawai, Bea Cukai 6 pegawai," lanjutnya.

Terakhir, Awan menegaskan, kedepan Irjen Kemenkeu bakal memanggil Unit Eselon I di Kementerian Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ini sebenarnya rutin, yang kemarin kita panggil baru DJP dan DJBC, nanti kita panggil unit eslon 1 lainnya juga," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas