Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wamenkeu Tepis Dugaan PPATK Terkait Perusahaan Cangkang di Kementerian Keuangan

Dari 200 surat yang dikirimkan PPATK kepada Kemenkeu, sebanyak 65 surat berisikan korporasi dengan nilai transaksinya mencapai 18,7 triliun.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wamenkeu Tepis Dugaan PPATK Terkait Perusahaan Cangkang di Kementerian Keuangan
HO
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara 

Dua PT ini diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan tindak lanjut pemeriksaan analisis.

Baca juga: Profil Arteria Dahlan, Politikus PDIP yang Sempat Debat Panas dengan Mahfud MD, Pernah Viral

"Dilakukan pemeriksaan khusus kepada individu D dan E ini. Sodara D nya sudah wafat jadi tidak dilanjuti, kelahiran tahun 1930 udah 90 tahun," ucap dia.

"Kalau yang E sudah di selesaikan dan diterbitkan surat ketetapan pajak tahun 2021 lalu dari hasil pemeriksaan khusus," lanjutnya.

Terakhir, PT F ini memiliki dua perusahaan dan rekening sebanyak 14 serta memiliki total transaksi Rp 452 miliar. Usulan ini berdasarkan permintaan Irjen pada tahun 2020 saat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atas dugaan penyimpangan pengadaan dan potensi gratifikasi.

"Keterangan PPATK adalah kredit debit ini digunakan sebagai rekening untuk kegiatan operasional, yaudah perusahaan biasa beli barang jual barang terima uang keluar uang," tuturnya.

"Dan untuk penerimaan dana dari transaksi setoran tunai tanpa undeline tanpa cicilan angsuran dan pelunasan. Ini didalami oleh teman-teman semua," sambungnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas