Wamenkeu Tepis Dugaan PPATK Terkait Perusahaan Cangkang di Kementerian Keuangan
Dari 200 surat yang dikirimkan PPATK kepada Kemenkeu, sebanyak 65 surat berisikan korporasi dengan nilai transaksinya mencapai 18,7 triliun.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan RI (Wamenkeu) Suahasil Nazara, menepis dugaan yang disampaikan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) terkait perusahaan cangkang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Suahasil, dari 200 surat yang dikirimkan PPATK kepada Kemenkeu, sebanyak 65 surat berisikan korporasi dengan nilai transaksinya mencapai 18,7 triliun.
"Dari Rp 22 triliun, itu kan Rp 18,7 triliun tentang korporasi, kemarin ada yang mengatakan ini cangkang. Saya mau uraikan," ujar Suahasil dalam media briefing di Kemenkeu, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Anggota DPR Jadi Markus, Wapres: Momentum Perbaikan Semua Unsur
Adapun dari 65 surat itu, Suahasil menegaskan terdapat enam perusahaan yang masing-masing tercatat di Kementerian Keuangan.
"Kalau korporasi, ada PT A, PT B, PT C lalu kemarin dikatakan PT D dan PT E adalah perusahaan perseorangan ternyata, jadi dia seperti orang pribadi. Kemudian, PT F," terangnya.
Suahasil merincikan, PT A adalah perusahaan perkebunan dan memiliki 5 rekening. Dia mengaku setelah dilakukan analisis, hasilnya tidak ditemukan ada aliran.
Meski begitu, dia menemukan total transaksi PT senilai Rp 11,38 triliun pada periode 2017-2018.
"Hasil analisisnya menunjukkan bahwa tidak ditemukan aliran dana ke rekening si pegawai atau keluarga, dan tidak ditemukan aliran dana ke rekening orang yang terkait dengan pegawai tersebut," paparnya.
Kemudian, PT B itu adalah penanaman modal asing (PMA). Pemeriksaan PT B ini diminta oleh Irjen Kemenkeu ketika melakukan audit investigasi atas dugaan penerimaan uang oleh pegawai Kemenkeu.
"Perusahaan ini di otomotif, bukan cangkang," tegas Suahasil.
Baca juga: Profil Benny K Harman, Tantang Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu Secara Jelas
Selanjutnya, PT C merupakan perusahaan penyedia data dilakukan pemeriksaan sejak tahun 2015, atas permintaan Irjen Kemenkeu saat melakukan pengawasan internal atas dugaan benturan kepentingan.
"Jadi kalau pegawai kita dirasa ada dugaan kepentingan kita bisa minta data ke PPATK diberikan dan analisis. Dan PT C ini adalah perusahaan penyedia pertukaran data, bukan sebagai cangkang," ungkapnya.
Adapun PT D dan PT E merupakan perusahaan milik pribadi. Suahasil mengaku, pemeriksaan ini merupakan insiatif dari PPATK yang diduga adanya penerimaan negara.