Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

HPP Gabah dan Beras Naik 20 Persen, Kepala Bapanas Klaim Bisa Dongkrak Pendapatan Petani

HPP merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk melindungi harga dasar gabah dan beras di tingkat petani.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in HPP Gabah dan Beras Naik 20 Persen, Kepala Bapanas Klaim Bisa Dongkrak Pendapatan Petani
Nitis Hawaroh
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Pemerintah resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras, sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras, sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, melalui keputusan itu, pemerintah menaikkan harga batas bawah pembelian gabah dan beras petani oleh Bulog untuk meningkatkan pendapatan petani.

"Sebelumnya kita sudah lebih dulu umumkan berapa kenaikan dan besaran HPP Gabah/Beras terbaru ini, hal tersebut sesuai arahan Bapak Presiden. Agar publik khususnya para petani dan pelaku usaha perberasan, dapat memperoleh kepastian dan segera mempersiapkan perubahan harga tersebut," kata Arief dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan HET Beras, Berikut Daftar Harganya

Arief menuturkan, HPP terbaru ini mengalami peningkatan sebesar 18 hingga 20 persen dibanding HPP sebelumnya berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.

Kata dia, kenaikan HPP tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk melindungi harga dasar gabah dan beras di tingkat petani.

"HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Di tengah panen raya yang sudah berjalan ini, melalui instrument HPP kita sama-sama jaga harga gabah/beras di tingkat petani," paparnya.

Berita Rekomendasi

Arief mengatakan, kenaikan HPP Gabah dan Beras yang baru tersebut sesuai penghitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) yang dihimpun dari Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha perberasan nasional.

Selain itu, keputusan tersebut juga telah melalui analisis serta memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.

"Penetapan HPP ini telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi," terangnya.

Selanjutnya, Arief menambahkan, setelah pemberlakuan ini penyerapan gabah dan beras oleh Bulog sudah resmi mengacu kepada HPP terbaru.

Pasalnya, Bulog sebelumnya melakukan penyerapan dengan mengacu kepada harga fleksibilitas yang diberlakukan pada 11 Maret 2023, melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

"Harga pembelian GKP, GKG, dan Beras baik yang diatur di Surat keputusan tentang fleksibilitas harga maupun Perbadan HPP dan Rafaksi Harga Nomor 6 Tahun 2023 nilainya sama. Namun dengan diterbitkannya Perbadan tersebut, maka saat ini pembelian BULOG sepenuhnya mengacu kepada Perbadan mengingat aturan harga fleksibilitas otomatis sudah tidak berlaku," ungkapnya.

Sementara itu, Arief mengatakan, pihaknya mendorong Bulog untuk melakukan peningkatan serapan gabah dan beras untuk mengisi stok CBP sesuai target serapan pada tahun 2023 ini sebanyak 2,4 juta ton

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas