Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

3 Petugas Bandara Soetta Dipecat Karena Kawal dan Jemput Habib Bahar, Ini Tanggapan Para Pengamat

Buntut adanya aksi tersebut, 3 petugas Aviation Security atau Avsec Bandara Soekarno-Hatta diberhentikan dari pekerjaannya.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 3 Petugas Bandara Soetta Dipecat Karena Kawal dan Jemput Habib Bahar, Ini Tanggapan Para Pengamat
twitter @Gun_Romli
Viral video petugas AVSEC Bandara Soekarna-Hatta sambut Bahar bin Smith. Mereka kini diberin sanksi tegas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial video petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memberikan pelayanan istimewa terhadap Habib Bahar bin Smith.

Mereka menjemput dan mendampingi Habib Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat.

Tak hanya mengawal, ketiga petugas terlihat bergantian mencium tangan Habib Bahar bin Smith.

Baca juga: Viral Video Petugas AVSEC Bandara Soekarno-Hatta Kawal dan Cium Tangan Bahar bin Smith

Dalam video berdurasi 35 detik, terlihat Habib Bahar baru saja turun dari pesawat.

Kemudian ada sejumlah petugas Avsec dan petugas bandara lainnya menghadang langkah Habib Bahar bin Smith untuk mencium tangan.

Buntut adanya aksi tersebut, 3 petugas Aviation Security atau Avsec Bandara Soekarno-Hatta diberhentikan dari pekerjaannya.

Berita Rekomendasi

Lalu apakah hal tersebut sudah dilakukan Manajemen Bandara Soekarno-Hatta, dalam hal ini Angkasa Pura II?

Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, apabila seorang staf di Bandara telah melanggar standard operating procedure (SOP), maka sudah pasti akan mendapatkan teguran atau sanksi.

Namun, apakah hal langkah pemecatan tersebut sudah tepat dilakukan, Gerry mengungkapkan bahwa semuanya kembali ke dalam internal manajemen Angkasa Pura II.

"Avsec selagi bertugas kan ada tupoksinya. Masalahnya bukan siapa yang dijemput dan didampinginya, tetapi pelanggaran SOP yang dilakukan, khususnya meninggalkan area kerjanya tanpa melapor atasan langsung," ucap Gerry kepada Tribunnews, Minggu (2/3/2023).

Baca juga: Dua Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Diduga Gunakan KTP Orang Lain, Avsec Kini Menginvestigasi

"Mengenai tepat atau tidaknya, itu sudah urusan internal AP2 dan langkah-langkahnya harus mengikuti SOP mengenai sanksi yang diberikan sesuai pelanggarannya," sambungnya.

Senada dengan Gerry, Pengamat Dunia Aviasi Alvin Lie juga mengutarakan hal yang sama.

Staf Avsec merupakan bagian dari fungsi keamanan sebuah Bandara.

Sehingga apabila ada yang melanggar, memang sudah seharusnya menerima sanksi.

Baca juga: Avsec Lakukan Investigasi Sikapi Kabar 2 Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Gunakan KTP Orang Lain

Terkait keputusan Angkasa Pura II yang mengambil langkah memecat karyawannya, alangkah baiknya kembali melihat ke dalam aturan yang ada.

"Fungsi keamanan merupakan salah satu indikator kinerja bandara, karena bandara merupakan Obyek Vital Negara. Penempatan dan jumlah petugas sesuai dengan standar keamanan," ucap Alvin kepada Tribunnews.

"Mengenai sanksi, saya tidak punya info yang memadai untuk komentar. Perlu dicari info tentang peraturan kerja, apakah yang bersangkutan pekerja tetap atau kontrak atau outsourcing dan sebagainya," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas