Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Besaran THR 2023, Siapa Saja yang Berhak, Kapan Harus Dibayar dan Apa Aja Sanksinya?

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 yaitu pada tanggal 19-25 April 2023.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Besaran THR 2023, Siapa Saja yang Berhak, Kapan Harus Dibayar dan Apa Aja Sanksinya?
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi uang. Menaker juga telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 untuk Pekerja dan Buruh di Perusahaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 yaitu pada tanggal 19-25 April 2023.

Selain itu, pemerintah juga meminta kepada perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya.

THR, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida FauziyahTHR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Baca juga: Guru Honorer Tak Dapat THR Lebaran, Anggota DPR: Komitmen Pemerintah terhadap Honorer Rendah




Dikutip dari KompasTV, Menaker juga telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 untuk Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

Menurutnya, THR Keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berikut rangkuman edaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 yang disadur dari situs Sekretariat Kabinet.

Besaran THR 2023

BERITA TERKAIT

Besaran THR untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus adalah sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Adapun ketentuan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Surat Edaran ini juga mengatur perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil.

Bagi pekerja atau buruh dalam kategori ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas