BPKP Sebut Proses Audit Impor KRL Bekas dari Jepang Telah Selesai, tapi Hasilnya Belum Bisa Dirilis
BPKP telah rampung membahas laporan audit tentang rencana impor kereta dari Jepang pada akhir Maret 2023.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Juru Bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim menyatakan, BPKP telah rampung membahas laporan audit tentang rencana impor kereta dari Jepang pada akhir Maret 2023.
Azwad menegaskan, laporan tersebut berisikan rekomendasi dari BPKP telah diserahkan kepada para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan impor kereta.
"Yang jelas beberapa waktu lalu BPKP sudah menyerahkan hasil reviu rencana impor kereta kepada stakeholder," kata Juru Bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim, dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang, Komisi VI DPR Minta PT KCI Lakukan Kalkulasi yang Matang
Namun, Azwad menyatakan, hasil rekomendasi dari BPKP itu tidak bisa dipublikasikan sepenuhnya kepada publik. Pasalnya, hal itu sesuai dengan kode etik profesi auditor internal.
Menurutnya, auditor internal menghargai nilai dan kepemilikan informasi serta tidak membuka informasi tersebut, kecuali terdapat kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan untuk melakukannya.
"Untuk rekomendasi dan saran dari hasil reviu BPKP dapat ditanyakan langsung kepada pemangku kepentingan yang telah meminta BPKP melakukan audit beberapa waktu lalu," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, memberikan sinyal positif terkait rencana impor Kereta Rel Listrik (KRL) dari Jepang.
"Ya memang harus kita lakukan (impor) dalam waktu dekat, karena itu untuk kepentingan," kata Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui di Kantornya, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: VIDEO Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang: Ini Perkembangan Terbarunya dari Dirut KAI ke DPR
Luhut menegaskan, pihaknya bakal meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit proses impor KRL itu.
"Tapi kalau nanti ini memang masalah waktu ga bisa, kita mau kirim BPKP untuk melakukan audit dulu barangnya," jelasnya.
Terlebih, Luhut mengatakan, skema itu bakal membantu proses impor berjalan dengan baik dan meminimalisir penyimpangan harga.
Baca juga: Anggota DPR Tak Setuju Impor KRL Bekas: Kereta Chaos Hanya saat Lebaran dan Tahun Baru
"Jadi barang itu dibeli tidak melalui tangan ketiga dan kemudian nanti harganya yang benar. Jangan sampai ada penyimpangan-penyimpangan harga," lanjut dia.