Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasus Gagal Bayar Tani Fund, Dari Dilaporkan ke Polisi Hingga Sanksi OJK

OJK melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat. Tujuannya untuk memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Gagal Bayar Tani Fund, Dari Dilaporkan ke Polisi Hingga Sanksi OJK
TaniHub/Bhisma Adinaya
Seorang petani mitra TaniFund memamerkan hasil panen cabai merah keriting di Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNNEWS.COM -- Kasus gagal bayar PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) terus berlanjut, startup pertanian ini sudah di ujung tanduk.

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada.

TaniFund telah diminta untuk memenuhi beberapa rekomendasi.

Baca juga: Startup Fintech TaniFund Dikabarkan Gagal Bayar ke 128 Investor

"Di antaranya melakukan penyelesaian pendanaan yang masuk dalam kategori macet," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan persnya, Rabu (5/4/2023).

Ia menambahkan, OJK melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat. Tujuannya untuk memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut.

OJK juga saat ini sedang melakukan peninjauan kembali kepada dokumen yang dikirim TaniFund.

"OJK sedang dalam proses melakukan penelaahan mengenai beberapa dokumen pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud yang telah disampaikan Tani fund," imbuh dia.

BERITA REKOMENDASI

Dilansir dari laman resminya, terlihat TaniFund hanya memiliki tingkat keberhasilan 90 hari (TKB90) sebesar 36,07 persen.

Hal ini berarti tingkat kredit macet atau TWP90 di fintech lending ini mencapai 63,93 persen.

Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, pemberi pinjaman atau lender dari PT Tani Fund Madani Indonesia telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi atau portofolio yang dikelola perusahaan.

Kuasa hukum pemberi pinjaman atau lender TaniFund Josua Victor mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri pada bulan lalu.


"Adapun laporan polisi tersebut telah diterima oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023," ujar Josua kepada Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: TaniHub Group dan LPDB-KUMKM Perluas Akses Pasar Petani dan Panenan Lokal   

Josua sendiri merupakan kuasa hukum dari 129 investor TaniFund dengan total nilai investasi kurang lebih sebesar Rp 14 miliar.

Ia mengatakan, penyidik saat ini sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan atas seluruh dokumen bukti yang telah disampaikan lender TaniFund.

Para pemberi pinjaman sedang menunggu panggilan guna memberikan keterangan kepada penyidik untuk kasus ini.

"Kami harap penyidik segera memanggil dan memeriksa semua mamajemen TaniFund yang terlibat dalam pengelolaan dana lender tersebut," imbuh dia.

Lebih lanjut, Josua menjelaskan, lender sebenarnya telah mencadangkan hak hukumnya untuk mengajukan tuntutan ganti rugi melalui pengadilan atau upaya hukum perdata lainnya.

Baca juga: TaniHub Group Raih Pendanaan Seri A Plus Senilai 17 Juta Dolar AS

Namun demikian, saat ini lender masih fokus pada upaya hukum secara pidana yang telah masuk ke Bareskrim Polri.

Menurut pengakuannya, pihak manajemen Tanifund belum melakukan langkah apapun, termasuk memberikan penjelasan.

29 Pengaduan

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam mengatakan, layanan konsumen itu terdiri dari 30 layanan konsumen mengenai kasus Santara dan 145 layanan konsumen mengenai TaniFund.

Dia merincikan seluruh layanan konsumen terkait Santara di 2022 berupa layanan informasi.
Sementara untuk layanan konsumen terkait TaniFund di 2022 terdiri dari 20 pengaduan serta sisanya berupa pertanyaan dan informasi.

Sebagai informasi, layanan konsumen di APPK terdiri dari 3 kategori, yaitu informasi, pertanyaan, dan pengaduan.

Tidak semua layanan konsumen yang masuk ke APPK disebut pengaduan karena untuk menyampaikan aduan konsumen harus memberikan identitas, kronologi kejadian, dan bukti lain yang dapat menguatkan pengaduan.

"Ini data yang tercatat di APPK (mulai Januari-Desember 2022). Memang bisa saja konsumen menyampaikan pengaduan lewat berbagai media atau instansi," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (28/12/2022).

Berdasarkan data layanan konsumen di APPK mulai tahun 2021, total layanan konsumen terkait Santara dan TaniFund berjumlah 256 layanan.

Namun hanya 29 layanan yang masuk ke kategori pengaduan. Lebih lanjut dia menjelaskan, ke-29 layanan pengaduan itu semuanya terkait kasus gagal bayar TaniFund.

"Yang masuk kategori pengaduan tercatat 29 tapi yang masih on (dalam proses penyelesaian) sebanyak 2 pengaduan. Yang mengadu adalah dalam posisi lender bukan sebagai borrower. Semuanya TaniFund," jelasnya.

Kebanyakan konsumen sekadar bertanya Selain melalui APPK, OJK juga menampung layanan konsumen melalui kanal lain, seperti Contact Center 157, WhatsApp, Instagram, Facebook, website, email, YouTube, maupun surat.

Dikutip dari Kontan.co,id, Contact Center 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 254 panggilan masuk terkait kasus TaniFund.

Risiko Lender

Tanifund berupaya memperbaiki kualitas pinjaman dalam platformnya yang memburuk. Di tengah beberapa upaya dilakukan, mereka menegaskan itu juga bagian dari risiko yang dimiliki pemberi pinjaman atau lender.

Plt. Direktur TaniFund Edwin Setiawan menjelaskan, pihaknya sejak awal sebelum masyarakat umum dapat terlibat dalam pendanaan telah mengingatkan bahwa lender tetap harus menyadari adanya risiko pendanaan yang akan mereka tanggung.

“Sebagai contoh risiko telat bayar ataupun gagal bayar,” ujarnya, dikutip Kontan beberapawaktu lalu.

Menurutnya, TaniFund secara jelas sudah mencantumkan beberapa disclaimer pada laman situs resminya. Tak hanya itu, secara berkala mereka melakukan publikasi dan update kepada lender melalui Dashboard Lender, media sosial, dan surel.

Untuk masyarakat umum, ia bilang TaniFund juga mengunggah berbagai publikasi melalui media sosial TaniFund sebagai bagian dari usaha edukasi mengenai banyaknya tantangan dalam pendanaan dalam sektor pertanian, terutama di Indonesia.

“Kedua tantangan besar tersebut yakni faktor alam dan faktor non-alam, yang dapat mempengaruhi kuantitas dan kualitas proses budidaya serta hasil panen,” imbuhnya.

Secara rinci, ia bilang tantangan terkait faktor alam sulit untuk diperhitungkan di dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh para calon peminjam misalnya bencana alam.

Sedangkan tantangan non-alam erat kaitannya dengan kondisi perekonomian dan kebijakan pemerintah, contohnya adalah gejolak perubahan harga jual produk di pasar dan kenaikan harga logistik.

“Sehingga pengembalian yang dilakukan oleh borrower tidak sesuai dengan perhitungan di awal RAB,” jelasnya.

Semenjak pandemi Covid-19, pihaknya juga melihat beberapa bisnis UKM juga terdampak karena permintaan menurun, sehingga kemampuan pembayaran para UKM yang juga menjadi penerima pinjaman terkendala dan/atau macet.

Faktor non-alam lainnya juga terkait dengan proses pengiriman dan logistik, sehingga terdapat risiko penyusutan dan kerusakan produk saat proses pengiriman.

Menurutnya, kedua faktor tersebut, khususnya di project budidaya dan perawatan tanaman, mengakibatkan hasil panen yang mungkin tidak sesuai ekspektasi petani baik secara kualitas dan kuantitas.

“Dampaknya akan terasa langsung karena tingkat kualitas akan mempengaruhi harga jual, sedangkan kuantitas hasil panen akan mempengaruhi nilai keekonomian penjualan panen karena adanya Fixed Cost tenaga kerja panen dan pasca panen, serta biaya logistik yang harus dipertimbangkan oleh petani,” pungkasnya. (Kompas.com/Kontan.co.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas