Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasus Gagal Bayar Tani Fund, Dari Dilaporkan ke Polisi Hingga Sanksi OJK

OJK melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat. Tujuannya untuk memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Gagal Bayar Tani Fund, Dari Dilaporkan ke Polisi Hingga Sanksi OJK
TaniHub/Bhisma Adinaya
Seorang petani mitra TaniFund memamerkan hasil panen cabai merah keriting di Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNNEWS.COM -- Kasus gagal bayar PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) terus berlanjut, startup pertanian ini sudah di ujung tanduk.

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada.

TaniFund telah diminta untuk memenuhi beberapa rekomendasi.

Baca juga: Startup Fintech TaniFund Dikabarkan Gagal Bayar ke 128 Investor

"Di antaranya melakukan penyelesaian pendanaan yang masuk dalam kategori macet," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan persnya, Rabu (5/4/2023).

Ia menambahkan, OJK melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat. Tujuannya untuk memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut.

OJK juga saat ini sedang melakukan peninjauan kembali kepada dokumen yang dikirim TaniFund.

"OJK sedang dalam proses melakukan penelaahan mengenai beberapa dokumen pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud yang telah disampaikan Tani fund," imbuh dia.

BERITA REKOMENDASI

Dilansir dari laman resminya, terlihat TaniFund hanya memiliki tingkat keberhasilan 90 hari (TKB90) sebesar 36,07 persen.

Hal ini berarti tingkat kredit macet atau TWP90 di fintech lending ini mencapai 63,93 persen.

Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, pemberi pinjaman atau lender dari PT Tani Fund Madani Indonesia telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi atau portofolio yang dikelola perusahaan.

Kuasa hukum pemberi pinjaman atau lender TaniFund Josua Victor mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri pada bulan lalu.


"Adapun laporan polisi tersebut telah diterima oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023," ujar Josua kepada Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: TaniHub Group dan LPDB-KUMKM Perluas Akses Pasar Petani dan Panenan Lokal   

Josua sendiri merupakan kuasa hukum dari 129 investor TaniFund dengan total nilai investasi kurang lebih sebesar Rp 14 miliar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas