Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasus Gagal Bayar Tani Fund, Dari Dilaporkan ke Polisi Hingga Sanksi OJK

OJK melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat. Tujuannya untuk memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Gagal Bayar Tani Fund, Dari Dilaporkan ke Polisi Hingga Sanksi OJK
TaniHub/Bhisma Adinaya
Seorang petani mitra TaniFund memamerkan hasil panen cabai merah keriting di Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. 

"Yang masuk kategori pengaduan tercatat 29 tapi yang masih on (dalam proses penyelesaian) sebanyak 2 pengaduan. Yang mengadu adalah dalam posisi lender bukan sebagai borrower. Semuanya TaniFund," jelasnya.

Kebanyakan konsumen sekadar bertanya Selain melalui APPK, OJK juga menampung layanan konsumen melalui kanal lain, seperti Contact Center 157, WhatsApp, Instagram, Facebook, website, email, YouTube, maupun surat.

Dikutip dari Kontan.co,id, Contact Center 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 254 panggilan masuk terkait kasus TaniFund.

Risiko Lender

Tanifund berupaya memperbaiki kualitas pinjaman dalam platformnya yang memburuk. Di tengah beberapa upaya dilakukan, mereka menegaskan itu juga bagian dari risiko yang dimiliki pemberi pinjaman atau lender.

Plt. Direktur TaniFund Edwin Setiawan menjelaskan, pihaknya sejak awal sebelum masyarakat umum dapat terlibat dalam pendanaan telah mengingatkan bahwa lender tetap harus menyadari adanya risiko pendanaan yang akan mereka tanggung.

“Sebagai contoh risiko telat bayar ataupun gagal bayar,” ujarnya, dikutip Kontan beberapawaktu lalu.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, TaniFund secara jelas sudah mencantumkan beberapa disclaimer pada laman situs resminya. Tak hanya itu, secara berkala mereka melakukan publikasi dan update kepada lender melalui Dashboard Lender, media sosial, dan surel.

Untuk masyarakat umum, ia bilang TaniFund juga mengunggah berbagai publikasi melalui media sosial TaniFund sebagai bagian dari usaha edukasi mengenai banyaknya tantangan dalam pendanaan dalam sektor pertanian, terutama di Indonesia.

“Kedua tantangan besar tersebut yakni faktor alam dan faktor non-alam, yang dapat mempengaruhi kuantitas dan kualitas proses budidaya serta hasil panen,” imbuhnya.

Secara rinci, ia bilang tantangan terkait faktor alam sulit untuk diperhitungkan di dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh para calon peminjam misalnya bencana alam.

Sedangkan tantangan non-alam erat kaitannya dengan kondisi perekonomian dan kebijakan pemerintah, contohnya adalah gejolak perubahan harga jual produk di pasar dan kenaikan harga logistik.

“Sehingga pengembalian yang dilakukan oleh borrower tidak sesuai dengan perhitungan di awal RAB,” jelasnya.

Semenjak pandemi Covid-19, pihaknya juga melihat beberapa bisnis UKM juga terdampak karena permintaan menurun, sehingga kemampuan pembayaran para UKM yang juga menjadi penerima pinjaman terkendala dan/atau macet.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas