Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Persyaratan hingga Besaran Biayanya

Proses balik nama sertifikat tanah tentu saja sangat mudah. Proses ini dapat dilakukan melalui kantor pertanahan atau dengan bantuan PPAT.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Persyaratan hingga Besaran Biayanya
Tribunnews
Simak cara mudah balik nama sertifikat tanah hingga besaran biayanya. 

TRIBUNNEWS.COM – Inilah cara balik nama sertifikat tanah, dilengkapi persyaratan dan besaran biaya yang diperlukan.

Biaya balik nama sertifikat tanah kerap menjadi pertanyaan banyak orang, terutama mereka yang baru saja membeli tanah maupun properti dari orang lain.

Proses balik nama sertifikat tanah merupakan hal yang lazim dilakukan saat seseorang akan atau baru saja membeli aset berharga tersebut.

Selain itu, mendapatkan tanah maupun properti warisan juga sering menjadi alasan di balik hal yang satu ini.

Pada dasarnya, balik nama sertifikat tanah menjadi cara untuk membuktikan keabsahan sebuah tanah atau properti menjadi atas nama seseorang yang berhak atas aset itu sendiri.

Hal ini sekaligus menjadi bentuk pencegahan atas berbagai hal maupun resiko kerugian yang mungkin terjadi atas sengketa dan masalah terhadap aset tersebut.

Baca juga: Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah ke Puluhan Dosen Unhas

Mengutip dari situs ppid.semarangkota.go.id, berikut ini persyaratan balik nama Sertifikat Tanah:

BERITA REKOMENDASI

1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertifikat asli

5. Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan


6. Akte Wasiat notaris

7. Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas